BeritaParlementaria

DPRD Balikpapan Serius Urai Benang Kusut Izin Reklame Sekaligus Tekan Kebocoran PAD

×

DPRD Balikpapan Serius Urai Benang Kusut Izin Reklame Sekaligus Tekan Kebocoran PAD

Sebarkan artikel ini
Perda reklame di balikpapan
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman (mengenakan peci), menyampaikan sejumlah usulan saat rapat Bapemperda bersama perangkat daerah terkait di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan. Rapat tersebut membahas Raperda Penataan dan Penyelenggaraan Reklame. (foto: narasinegeri)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan serius menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penataan dan Penyelenggaraan Reklame. Langkah ini demi mengurai benang kusut perizinan reklame sekaligus menekan kebocoran potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman, membeberkan sejumlah kendala kritis yang menjadi fokus perhatian legislatif saat ini.

Pertama, mengenai persyaratan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dalam proses pengurusan izin reklame. Sementara, dalam proses penerbitan PBG, pemohon wajib melampirkan sertifikat tanah atau Izin Memanfaatkan Tanah Negara (IMTN).

“Nah, faktanya hampir di sepanjang jalan utama, banyak lahan yang belum bersertifikat. Misalnya di kawasan MT Haryono, Mulawarman, Gunung Bakaran. Mana bisa mengurus, kalau tidak ada itu (sertifikat/IMTN),” sebutnya usai menghadiri rapat pembahasan Raperda Reklame di Ruang Rapat Gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (15/6/2026).

Akibat terbentur legalitas lahan, banyak pelaku usaha yang sebenarnya ingin mematuhi prosedur, terpaksa tidak memiliki izin.

Selanjutnya, Yono menaruh perhatian pada upaya mengatasi kebocoran pajak reklame. Menurutnya, pengawasan reklame ukuran raksasa (billboard) cenderung mudah. Persoalan justru menumpuk pada iklan-iklan skala kecil.

Kebocoran kerap terjadi pada papan nama toko, perbelanjaan, hingga kendaraan berstiker promosi (branding).

Mestinya, kata dia, potensi-potensi sekecil ini harus terakomodir dalam regulasi. Sehingga, penarikan pajaknya bisa berlaku konsisten dan tepat sasaran.

“Ingat, papan nama di mana pun, yang terlihat oleh masyarakat, berarti wajib kena pajak. Itu poinnya. Pertanyaannya hari ini, apakah (semua) patuh membayar? Dengan perda nantinya, itu akan kita tertibkan,” tegasnya.

Melalui Raperda ini, DPRD Balikpapan berkomitmen merumuskan regulasi yang tidak hanya berorientasi pada sanksi dan penertiban. Melainkan juga menghadirkan rencana tata ruang reklame yang matang.

Yono berharap, regulasi baru nantinya dapat menciptakan ekosistem yang saling menguntungkan bagi semua pihak. Baik itu pemerintah, pengusaha, dan estetika kota.

“Kita tertibkan, kita buatkan sanksi, kita atur sedemikian rupa termasuk penataan ruangnya. Sehingga kotanya estetis, pendapatannya (PAD) bagus, pengusaha juga lancar menjalankan usahanya,” pungkas Yono.

Tinggalkan Balasan