Upaya sinkronisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Reklame dengan regulasi bangunan gedung masih menemukan jalan buntu. Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan mengakui, aturan bangunan gedung kerap menjadi momok penghambat proses perizinan.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan bahwa reklame termasuk kategori bangunan berkonstruksi. Sementara, Perda Bangunan Gedung mewajibkan seluruh bangunan berkonstruksi mengantongi dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Hal ini menyiratkan bahwa setiap pengurusan izin reklame, menuntut syarat kelengkapan dokumen PBG.
“Kami sadar betul ada Perda Bangunan Gedung. Inilah yang mau kita sinkronkan, karena aturan PBG ini bisa menjadi hambatan utama dalam proses pembuatan izin reklame,” terangnya usai rapat pembahasan Raperda Reklame bersama perangkat daerah terkait di ruang rapat gabungan DPRD Kota Balikpapan, Senin (15/6/2026).
Andi mengakui, implementasi regulasi bangunan gedung di Balikpapan tidak semudah yang dibayangkan. Salah satu syarat krusial penerbitan PBG adalah keterlibatan konsultan teknis.
Kondisi ini kemudian memicu masalah baru. Masyarakat atau pelaku usaha harus mengeluarkan biaya untuk perlibatan konsultan. Apalagi dengan minimnya ketersediaan jasa konsultan konstruksi di Balikpapan, maka biaya bisa semakin membengkak.
Konsultasi hingga adaptasi sistem dari daerah lain
Untuk mengurai benang kusut ini, Bapemperda menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Jakarta. Fokus utamanya, meminta solusi hukum terkait pengkategorian konstruksi sederhana, semisal rumah pribadi, termasuk bangunan reklame.
Selain itu, Bapemperda juga melirik terobosan Pemerintah Kota Surabaya terkait implementasi perda reklame.
“Di beberapa kota besar, seperti Kota Surabaya, mereka punya pola dan metode tersendiri, sehingga tidak kaku menggunakan rezim PBG untuk konstruksi sederhana. Ini yang mau kita pelajari sistemnya seperti apa,” imbuh politisi yang akrab disapa A3 itu.
Dia ingin, hasil konsultasi dan adaptasi sistem dari kunjungan kerja tersebut dapat menjadi cetak biru standar bangunan sederhana di Balikpapan. Sehingga proses perizinan bisa berjalan lebih cepat, murah, dan efisien tanpa mengabaikan faktor keselamatan.
“Kita harus carikan terobosannya. Kita ingin melihat bagaimana Balikpapan bisa mengadopsi sistem di daerah lain. Sehingga masyarakat tidak terbebani, tapi konstrukai tetap memenuhi syarat keselamatan dan aturan,” pungkasnya.














