BeritaParlementaria

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Setuju Raperda Kota Ramah Lansia Memuat Ketentuan Sanksi

×

Wakil Ketua DPRD Balikpapan Setuju Raperda Kota Ramah Lansia Memuat Ketentuan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua DPRD Balikpapan tanggapi perda kota ramah lansia
Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menanggapi catatan strategis pemerintah kota atas Raperda Kota Ramah Lansia. (foto: narasinegeri)

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, mendukung usulan penerapan sanksi terhadap tindak penelantaran warga lanjut usia (lansia). Hal ini menanggapi catatan Pemerintah Kota (Pemkot) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Ramah Lansia.

Yono menegaskan, rancangan regulasi baru ini bertujuan memfasilitasi dan mengakomodir problem yang kerap dihadapi kelompok lansia. Terutama, mereka yang tidak memiliki keluarga atau keterbatasan ekonomi.

Selain itu, untuk memastikan keberlanjutan implementasi program jaminan sosial pemerintah bagi para lansia. Sehingga, dapat meminimalisir potensi warga lansia yang terlantar.

“Tujuannya mengakomodir lansia yang tidak punya keluarga atau kekurangan ekonomi, sehingga tidak ada lagi nenek-nenek atau kakek-kakek yang terlantar,” ujarnya, usai Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan pada Senin (15/6/2026).

Lebih jauh, dia mengamini perlunya ketentuan mengenai sanksi dalam Raperda tersebut. Dengan adanya sanksi, akan mencegah potensi terjadinya tindak penelantaran lansia.

Politisi Partai NasDem itu menyarankan, apabila sanksi administratif berupa teguran hingga pembatasan hak tertentu terhadap pelanggar. Kemudian, penerapan sanksi pidana terhadap pelanggar yang memenuhi unsur kelalaian fatal maupun tindak penelantaran secara sengaja.

“Supaya benar-benar punya dasar hukum. Hari ini kalau kita melihat banyak lansia yang sengaja ditelantarkan. Nah, kalau kita tidak punya Raperdanya, kita enggak bisa memberi sanksi,” jelasnya.

Sebelumnya, Nota Pandangan Umum Wali Kota Balikpapan pada Rapat Paripurna DPRD memuat sejumlah catatan strategis atas Raperda Kota Ramah Lansia.

Secara struktur, Pemerintah Kota (Pemkot) menilai Raperda yang terdiri dari 11 bab dan 45 pasal ini sudah cukup komprehensif. Kendati demikian, Pemkot mengusulkan restrukturisasi dengan menambahkan Bab Ketentuan Pidana pada Bab XI.

“Ketentuan pidana sangat penting tercantum dalam Raperda ini untuk meminimalisasi kasus penelantaran lansia di dalam lingkungan keluarga,” tegas Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Agus Budi Prasetyo, membacakan Pandangan Umum Wali Kota.

Setelah penyampaian nota penjelasan wali kota, DPRD Balikpapan segera menjadwalkan rapat paripurna berikutnya. Agenda selanjutnya adalah mendengarkan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Balikpapan.

Tinggalkan Balasan