BeritaParlementaria

Sikapi Minimnya Sarana Hingga Tumbuhkan Budaya Olahraga, DPRD Balikpapan Inisiasi Raperda Baru

×

Sikapi Minimnya Sarana Hingga Tumbuhkan Budaya Olahraga, DPRD Balikpapan Inisiasi Raperda Baru

Sebarkan artikel ini
DPRD Balikpapan ajukan revisi perda keolahragaan
Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Siska Anggreni, membacakan Nota Penjelasan DPRD Balikpapan tentang Raperda Keolahragaan pada Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026. (foto: narasinegeri)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyampaikan Nota Penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Keolahragaan. Rapat Paripurna yang berlangsung Senin (15/6/2026) secara resmi mengawali pembahasan Raperda inisiatif DPRD tersebut.

Dalam nota penjelasan, DPRD mengusulkan regulasi ini sebagai pengganti Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012. Dewan menilai aturan lama sudah tidak relevan.

DPRD Balikpapan turut mempertimbangkan implementasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan. Agar regulasi daerah nantinya tidak tumpang tindih dengan aturan pusat.

“Pergantian dengan peraturan daerah yang baru agar terjadi sinkronisasi dan sinergisitas yang kuat dengan regulasi pemerintah pusat,” ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Siska Anggreni, membacakan nota penjelasan saat rapat paripurna.

Lanjut dia memaparkan, tantangan olahraga daerah berdasarkan data Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI. Secara nasional, Indeks Pembangunan Olahraga (IPO) Tahun 2024 berada di angka 0,334, yang termasuk dalam kategori rendah.

Minimnya fasilitas publik di tingkat regional daerah memperparah kondisi tersebut. Data menunjukkan, Indeks Ruang Terbuka Olahraga di Provinsi Kalimantan Timur hanya menyentuh angka 0,061.

“Meski tidak langsung tertuju ke Kota Balikpapan, data ini menunjukan ketersediaan ruang terbuka olahraga, baik indoor maupun outdoor masih relatif rendah. Padahal, ruang terbuka yang memadai adalah syarat utama menumbuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam berolahraga,” jelasnya.

Dengan Raperda ini, pemerintah kota nantinya wajib menyusun Desain Olahraga Daerah sebagai turunan dari Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). Aturan ini juga mempertegas kewajiban penyediaan fasilitas olahraga yang terperinci dan mengakomodir potensi daerah.

Inisiasi dewan demi mencapai target RPJMD Kota Balikpapan

Kemudian, Nota Penjelasan DPRD menjabarkan korelasi Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dengan Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan Tahun 2025-2029. Khususnya, pada poin misi mewujudkan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas dan memiliki produktivitas tinggi melalui literasi fisik yang baik.

“Regulasi ini tidak hanya untuk melahirkan atlet-atlet daerah yang berprestasi, tetapi juga menumbuhkan budaya hidup sehat dan karakter masyarakat,” tambahnya.

Pengajuan Raperda ini, menunjukan komitmen DPRD Kota Balikpapan dalam menjalankan fungsi legislasinya dalam menyongsong visi besar kota. “Ini adalah ikhtiar kita meletakkan landasan hukum yang progresif dan visioner menuju Balikpapan Kota Global Nyaman untuk Semua dalam bingkai Madinatun Iman,” pungkas Siska.

Secara struktural, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan memuat rumusan komprehensif ke dalam 19 Bab di dalam batang tubuhnya. Antara lain mencakup aspek pembinaan, prasarana, industri olahraga, kemitraan, hingga ketentuan sanksi dan pidana.

Selanjutnya, Pemerintah Kota bersama DPRD Kota Balikpapan akan membahas untuk mengesahkan Perda tersebut.

Tinggalkan Balasan