narasinegeri – Upaya pengamanan aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan masih terkendala keterbatasan anggaran. Sampai kini, terdapat empat ratusan bidang lahan Pemkot yang belum tersertifikasi.
Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengungkapkan ada 720 bidang aset tanah milik Pemkot Balikpapan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 290-an bidang yang secara resmi mengantongi sertifikat kepemilikan.
“Berarti ada 400 sekian bidang yang belum tersertifikasi. Kendala yang menghambat salah satunya karena adanya efisiensi anggaran di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD),” ujar Adi usai rapat dengar pendapat, Senin (14/9/2026).
Ia memahami, proses pengurusan legalitas lahan serta pengamanan fisik seperti pemagaran memerlukan alokasi anggaran yang tidak sedikit. Kendati demikian, ia mengapresiasi kebijakan Pemkot yang tetap mengalokasikan anggaran pengamanan aset meski bertahap.
Fauzi mengkhawatirkan aset-aset tersebut bakal rentan sengketa hukum akibat lambannya proses sertifikasi dan minimnya pengamanan di lapangan.
“Jangan sampai kita kecolongan lagi. Kalau proses sertifikasinya mengambang, akhirnya muncul oknum yang mencoba mengklaim hingga terjadi tumpang tindih. Aset kita bisa hilang sedikit demi sedikit,” tegasnya.
Sebagai solusi alternatif, Komisi II DPRD Balikpapan mendorong BKAD untuk mempercepat pemasangan plang papan nama di lokasi aset.
“Kalau memang pemagaran memerlukan anggaran yang besar, kami rekomendasikan pasang plang saja dulu di setiap aset. Jangan sampai dari 720 bidang itu ada lokasi yang tidak terpasang tanda kepemilikan Pemkot Balikpapan untuk menghindari polemik,” tambahnya.
Dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), Komisi II menenggat BKAD untuk segera memaparkan data dan laporan detail status penguasaan 720 bidang aset daerah tersebut. Dengan begitu, DPRD berharap pemerintah dapat segera memanfaatkan dan mengoptimalisasi lahan tetsebut agar tidak menjadi aset tidur.














