narasinegeri – DPRD Kota Balikpapan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota penjelasan Wali Kota atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota Balikpapan pada Senin (14/9/2026). Kedua Raperda tersebut mencakup perubahan Perda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Perda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Tibum-Tranmas).
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Taqwa, menilai pembaruan regulasi penanggulangan bencana sangat relevan dengan dinamika serta potensi bencana saat ini. Salah satunya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang meningkat akhir-akhir ini.
“Raperda ini sangat relevan dengan kondisi yang terjadi saat ini. Melalui paripurna ini, seluruh fraksi di DPRD telah diinstruksikan untuk menyusun pandangan umum, masukan, serta saran agar pembahasan Raperda dapat berjalan komprehensif,” terang Taqwa, usai rapat paripurna.
Sesuai mekanisme pembahasan, seluruh fraksi DPRD Balikpapan akan mengawal pembahasan rancangan regulasi tersebut hingga tahapan akhir. Sebagai anggota Fraksi Gerindra, Taqwa menegaskan, bahwa pihaknya segera mengonsolidasikan berbagai masukan teknis guna menyempurnakan pasal-pasal dalam Raperda yang dibahas.
Mengenai penanggulangan bencana dan perlindungan lingkungan, Taqwa menekankan bahwa upaya mitigasi bukan semata-mata tugas pemerintah daerah.
“Tanggung jawab ini berada di tangan kita semua, bukan hanya beberapa lembaga pemangku kepentingan. Seluruh elemen masyarakat Kota Balikpapan memiliki beban dan kewajiban yang sama untuk menjaga lingkungan,” pesannya.
Proses pembahasan akan berlanjut dengan agenda penyampaian Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Balikpapan atas dua Raperda usulan pemkot tersebut.














