BeritaKesehatanParlementaria

Bapemperda DPRD Balikpapan Ubah Nomenklatur Raperda Kesehatan, Fokus pada Rencana Aksi

×

Bapemperda DPRD Balikpapan Ubah Nomenklatur Raperda Kesehatan, Fokus pada Rencana Aksi

Sebarkan artikel ini
Raperda kesehatan balikpapan
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan progres pembentukan Raperda Kesehatan. Saat ini pihaknya tengah konsen mengubah nomenklatur Raperda sebagai bagian dari sinkronisasi regulasi pusat dan undang-undang. (foto: narasinegeri)

narasinegeri – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan tengah memproses penyesuaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesehatan. Langkah ini untuk menyelaraskan regulasi daerah dengan aturan dan Keputusan Presiden (Kepres) terbaru terkait Sistem Kesehatan Nasional.

Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengungkapkan bahwa perubahan mendasar terjadi pada nomenklatur peraturan tersebut. Raperda yang semula akan berjudul Sistem Kesehatan Daerah kemudian berubah menjadi Pengelolaan Kesehatan Daerah.

“Perubahan nomenklatur ini merupakan turunan dan perintah dari Kepres (Keputusan Presiden) serta Undang-undang Sistem Kesehatan Nasional terbaru. Jadi kita ubah nomenklatur menjadi Pengelolaan Kesehatan Daerah,” jelas Andi Arif Agung, usai rapat dengan pihak-pihak terkait di DPRD Balikpapan, Selasa (18/8/2026).

Menurutnya, perubahan tersebut membawa pergeseran fokus substansi menjadi lebih teknis. Sehingga, regulasi baru ini akan lebih banyak memuat rencana aksi operasuonal sebagai acuan kerja Dinas Kesehatan Kota Balikpapan.

“Dengan nomenklatur baru ini, arahnya menjadi lebih teknis dan memiliki banyak rencana aksi. Nantinya sebagai tools atau alat kerja bagi teman-teman di Dinas Kesehatan dalam meng-cover kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat secara menyeluruh,” tambahnya.

Selain sinkronisasi aturan, Raperda Pengelolaan Kesehatan Daerah juga akan mengakomodasi kearifan lokal serta berbagai program kesehatan daerah. Termasuk ia menegaskan, skema BPJS Kesehatan Gratis bagi Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kota Balikpapan. Maupun program layanan kesehatan gratis dari provinsi tetap menjadi perhatian dan sudah ter-cover di dalamnya.

“Kebijakan lokal tetap kita cover, salah satunya masalah BPJS gratis. Skema PBI kan memang sudah ada mandatory-nya, begitu pula program gratispol provinsi. Semua sudah masuk dan terakomodasi dalam struktur Raperda ini,” urainya.

Saat ini, pembentukan Raperda Pengelolaan Kesehatan Daerah tengah memasuki tahapan harmonisasi. Bapemperda DPRD Balikpapan sedang menunggu hasil evaluasi dan catatan penyempurnaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Setelah proses harmonisasi bersama Kemenkumham selesai dan kita menerima catatan perbaikannya, tahap selanjutnya adalah fasilitasi oleh Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk pengesahan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan