Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) pondok pesantren untuk mengatasi kekosongan hukum.
Wakil Ketua Bapemperda, Iwan Wahyudi, menegaskan bahwa sampai kini belum ada kewenangan yang jelas dalam operasional pesantren.
“Pesantren memiliki peran penting dalam pendidikan berbasis agama, tetapi belum ada ketentuan yang secara tegas memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk mendukung pengembangannya. Raperda ini bertujuan mengisi kekosongan hukum tersebut,” kata Iwan, Rabu (12/2/2025).
Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah pesantren di Balikpapan terus meningkat. Berdasarkan data, jumlah pesantren di Balikpapan pada tahun 2018 mencapai 11,6% dari total pesantren di Kalimantan Timur. Angka tersebut meningkat menjadi 13,8% pada 2023. Kenaikan ini mencerminkan tingginya minat masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama Islam.
Namun demikian, pertumbuhan ini menimbulkan tantangan, terutama terkait regulasi dan dukungan pemerintah daerah. Hingga kini, belum ada aturan khusus yang mengatur fasilitas, pendanaan, serta pengembangan pesantren. Akibatnya, muncul kesenjangan dalam kualitas pendidikan dan sarana antar pesantren.
Mencermati hal ini, dewan menginisiasi dan menyusun Raperda yang akan mencakup berbagai aspek penting. Mulai dari mekanisme pendirian pesantren, sistem pembinaan, hingga peran serta masyarakat dan dunia usaha dalam mendukung pendanaan.
Melalui regulasi ini, DPRD berharap pesantren turut berkembang dalam segi infrastruktur, tenaga pengajar, dan kualitas pendidikan. Aturan ini juga mendorong sinergi antara pemerintah, pesantren, dan sektor swasta dalam membangun sistem pendidikan agama yang lebih baik.
Kejelasan regulasi akan membantu pesantren dalam mencetak generasi yang religius, berakhlak mulia, dan memiliki keterampilan sesuai kebutuhan dunia modern.
Pembahasan Raperda ini akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pengasuh pesantren, akademisi, dan masyarakat. DPRD Balikpapan menargetkan regulasi ini segera disahkan agar pesantren mendapatkan kepastian hukum serta dukungan lebih optimal dari pemerintah dan masyarakat.