DPRD Kota Balikpapan menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk mendukung penyelenggaraan pondok pesantren.
Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi, menyatakan langkah ini bertujuan memperkuat eksistensi pesantren. Selain pula memberikan kepastian hukum dalam pengelolaannya.
“Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pesantren di Balikpapan bisa mendapatkan dukungan lebih optimal, baik dari segi fasilitas, perizinan, hingga pendanaan yang bersumber dari anggaran daerah,” ujar Iwan, Rabu (12/2/2025).
Pesantren memiliki peran strategis dalam membangun karakter generasi muda yang beriman, moderat, dan cinta tanah air. Namun, dalam praktiknya, pesantren sering menghadapi kendala administrasi, infrastruktur, serta pendanaan. Hingga kini, belum ada regulasi daerah yang secara spesifik mengatur penyelenggaraan pesantren, sehingga beberapa aspek pengelolaan masih menghadapi tantangan.
DPRD Balikpapan merancang Raperda ini dengan 12 Bab dan 25 Pasal, yang mencakup berbagai aspek penting. Beberapa di antaranya adalah dasar hukum, fungsi pesantren, sistem pembinaan, serta mekanisme pengawasan. Regulasi ini diharapkan menjadi solusi untuk mempercepat pengembangan pesantren dan memastikan setiap lembaga mendapat perhatian yang layak.
“Kehadiran Raperda ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai kendala tersebut, sehingga pesantren dapat berkembang lebih pesat dan memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat,” jelas Iwan.
Pemerintah daerah berkomitmen menjadikan Balikpapan sebagai kota religius dan berbudaya. Oleh karena itu, dukungan terhadap pesantren menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan pendidikan agama dan modernisasi.
Raperda ini juga membuka peluang kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam membangun ekosistem pendidikan pesantren yang lebih baik.
DPRD Balikpapan menargetkan pembahasan regulasi ini rampung dalam waktu dekat. Dalam prosesnya, berbagai pihak, termasuk pengelola pesantren dan tokoh masyarakat, akan dilibatkan agar aturan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan.