BeritaParlementaria

DPRD Balikpapan Inisiasi Dua Raperda Strategis: Dukung Target RPJMD dan Harmonisasi Ekonomi

×

DPRD Balikpapan Inisiasi Dua Raperda Strategis: Dukung Target RPJMD dan Harmonisasi Ekonomi

Sebarkan artikel ini
Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan
DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 di Ballroom Grand Senyiur, pada hari Senin, 15 Juni 2026. (foto: narasinegeri)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menginisiasi dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Hal ini terungkap dalam gelaran Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang berlangsung pada hari Senin (15/6/2026).

Dalam kesempatan itu, dewan melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyampaikan nota penjelasan kedua raperda. Yakni, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan dan Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Penataan Penyelenggaraan Keolahragaan dan Raperda Pembinaan Pasar, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman, dalam agenda tersebut bertindak sebagai pimpinan rapat. Bersama Wakil Ketua II, Muhammad Taqwa dan Wakil Ketua III, Budiono. Dalam pengantarnya, Yono menegaskan, kedua Raperda ini merupakan langkah konkret DPRD dalam mengawal dan mendukung penuh target capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Balikpapan.

Dia menjelaskan, Raperda Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan memperkuat fondasi pembangunan kepemudaan dan olahraga di Kota Beriman. DPRD berkomitmen penuh, mendukung misi pemerintah daerah dalam mencetak Sumber Daya Manusia (SDM) yang unggul.

“Selain juga mendorong lahirnya atlet berprestasi, serta menumbuhkan budaya hidup sehat di kalangan masyarakat,” ungkap Yono dalam forum paripurna.

Selain sektor olahraga, perhatian DPRD juga tertuju pada pesatnya dinamika ekonomi kota. Seiring perkembangan global, pertumbuhan sosial dan ekonomi masyarakat telah memicu menjamurnya berbagai fasilitas perbelanjaan modern. Hal ini sebagai respons terhadap perubahan pola hidup masyarakat urban.

Kondisi tersebut lantas melatarbelakangi perlunya revisi atas Perda Nomor 4 Tahun 2016. DPRD Balikpapan ingin memastikan bahwa ekspansi pasar modern tidak menggerus keberadaan pedagang kecil.

“DPRD Kota Balikpapan berupaya agar pertumbuhan pasar modern dapat berkembang secara harmonis dengan pasar rakyat dan pelaku UMKM demi kesejahteraan bersama,” tambah Yono.

Melalui dua regulasi baru ini, DPRD berharap akan terciptanya ekosistem perdagangan yang adil. Di mana pusat perbelanjaan modern dan pelaku usaha mikro dapat tumbuh berdampingan secara mutualisme.

Unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat-perangkat daerah, turut menghadiri rapat tersebut.

Tinggalkan Balasan