Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan bersiap untuk menetapkan pasangan calon terpilih Pilkada Balikpapan 2024. Namun, langkah ini masih perlu menunggu instruksi lebih lanjut dari KPU Pusat.
Dalam prosesnya, KPU saat ini masih menunggu terbitnya Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dokumen tersebut menentukan ada atau tidaknya sengketa hasil pemilihan yang tentu akan mempengaruhi jadwal pelantikan.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menyatakan bahwa pihaknya sedang menunggu surat resmi dari KPU RI sebagai dasar tindak lanjut. Surat tersebut berisi konfirmasi status sengketa hasil Pilkada yang kemungkinan terdaftar di MK.
“Kami menanti surat dinas dari KPU RI yang kabarnya akan keluar hari ini. Jika hasil Pilkada Balikpapan tidak masuk dalam BRPK, berarti tidak ada sengketa, dan kami bisa segera menetapkan pasangan calon terpilih,” jelas Yudho, Senin (6/1/2024).
Jika tidak ada sengketa, KPU akan lanjut menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam waktu tiga hari setelah menerima surat. Langkah ini, kata Yudho, penting untuk memastikan proses pelantikan berlangsung sesuai jadwal.
Di lain sisi, KPU Balikpapan tetap memantau proses sengketa hasil Pemilihan Gubernur (Pilgub) Kaltim yang melibatkan Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Balikpapan. KPU memastikan langkah pengecekan terhadap 996 TPS yang berpotensi terlibat sebagai objek sengketa.
“Kami memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai aturan dan tidak ada TPS di Balikpapan yang menjadi lokus sengketa Pilgub,” tegasnya.
Prakoso menekankan bahwa KPU Balikpapan terus berkoordinasi dengan KPU RI dan pihak terkait untuk memastikan proses demokrasi berjalan lancar. Kejelasan status sengketa menjadi kunci utama agar tahapan berikutnya dapat dilaksanakan tanpa hambatan.
Dengan langkah ini, KPU Balikpapan menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu. Dukungan masyarakat dan sinergi berbagai pihak menjadi faktor penting keberhasilan penyelenggaraan Pilkada.