Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur mendorong peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru. Keterlibatan publik menjadi bagian penting upaya menjaga transparansi Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) dan Penerimaan Murid Baru Madrasah (PMBM). Sekaligus, menjamin hak anak dalam memperoleh pendidikan tanpa diskriminasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kaltim, Mulyadin, menegaskan bahwa SPMB dan PMBM Tahun Ajaran 2026/2027 adalah bagian dari pelayanan publik. Sehingga, prosesnya wajib berjalan tanpa riak penyimpangan.
Maka dari itu, Ombudsman mengimbau masyarakat agar tidak ragu menyampaikan adanya temuan indikasi pelanggaran sepanjang berjalannya SPMB maupun PMBM.
”Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan sehingga hak masyarakat terlindungi dari praktik maladministrasi,” terang Mulyadin, Jumat (5/6/2026).
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman membuka layanan pengaduan berupa posko dan call center WhatsApp +62 811-1713-737. Masyarakat bisa memanfaatkan saluran tersebut untuk melapor.
”Masyarakat bisa melapor melalui call center atau datang langsung ke posko di Kantor Ombudsman. Layanan pengaduan ini tanpa dipungut biaya,” Imbuhnya.
Selain itu, Ombudsman membentuk tim khusus untuk melakukan pemantauan lapangan. Pengawasan berlaku secara menyeluruh dari tahap persiapan, pelaksanaan, hingga pascapelaksanaan di semua jenjang pendidikan.
Strategi tersebut memfokuskan pada tiga jenis pelanggaran, yakni dugaan penyimpangan prosedur dan tindakan diskriminatif terhadap calon siswa. Serta, praktik titip-menitip bangku sekolah oleh oknum tertentu.
“Langkah ini menunjukkan komitmen kami dalam mendukung peningkatan kualitas penyelenggaraan SPMB dan PMBM,” tegasnya.
Selanjutnya, Mulyadin berharap kolaborasi Ombudsman dan peran aktif dari masyarakat, mampu menutup celah pelanggaran.
Di lain sisi, pihaknya mendorong jajaran panitia dan penyelenggara pendidikan di Bumi Etam dapat menjaga integritas dan profesionalisme.
“Kami mendorong seluruh penyelenggara pendidikan untuk bertindak profesional, jujur, dan berintegritas,” pesannya.














