Direktorat Reserse Narkoba (Ditreskoba) Polda Kalimantan Timur resmi menahan AKP Yohanes Bonar Adiguna atas dugaan keterlibatan kasus peredaran narkotika.
Kabid Humas Polda Kalimantan Timur, Kombes Yuliyanto, membenarkan proses hukum terhadap Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Kutai Kartanegara itu.
“Benar, yang bersangkutan diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kaltim,” kata Yuliyanto saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5/2026).
Meski demikian, Polda Kaltim belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat AKP Yohanes. Baik itu kronologis penangkapan, maupun perannya dalam kasus tersebut. Yulianto memastikan, penyidik masih melakukan pendalaman kasus.
“Kasusnya masih dalam proses pengembangan, sehingga belum dapat kami sampaikan secara rinci,” imbuhnya.
Kasus ini menambah panjang daftar keterlibatan oknum polisi di Kalimantan Timur dalam perkara narkotika. Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri juga mengusut dugaan keterlibatan mantan Kasatresnarkoba Polres Kutai Barat, AKP Deky Jonathan Sasiang.
Nama AKP Deky muncul setelah Mabes Polri mengambil alih kasus jaringan narkoba yang dikendalikan bandar bernama Ishak. Unit Reskrim Polsek Melak, Kutai Barat, menangkap Ishak pada 11 Februari 2026 lalu.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengakui bahwa penyidiknya telah mendapat bukti petunjuk terkait keterlibatan AKP Deky dalam jaringan bandar narkotika.
Eko menegaakan, mantan perwira Polres Kubar itu sampai kini masih menjalani pemeriksaan etik di Penempatan Khusus (Patsus) Divisi Propam Polda Kalimantan Timur. Bersamaan dengan itu, penyidik terus memproses kasus pidananya.














