ParlementariaPolitik

Bapemperda Akui Pentingnya Raperda Perlindungan Disabilitas, Tapi Ada Mekanisme

×

Bapemperda Akui Pentingnya Raperda Perlindungan Disabilitas, Tapi Ada Mekanisme

Sebarkan artikel ini
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung. (foto: ist)

Rencana penguatan perlindungan hukum bagi penyandang disabilitas di Balikpapan sampai kini masih tersendat. DPRD Balikpapan pun belum memasukkan Raperda Disabilitas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, mengakui beberapa kendala dalam proses tersebut.

Salah satu yang menjadi faktor adalah belum adanya inisiasi Komisi IV untuk mengajukan pembahasan. Padahal, usulan Raperda Disabilitas sudah bergulir sejak tahun lalu.

“Kita masih menunggu inisiatif dari Komisi IV. Kalau sudah ada pengajuan resmi, baru kita kaji,” terang Andi Arif, Senin (5/5/2025).

Selain itu, ada pula hal yang menjadi penting sebelum melakukan pembahasan rancangan regulasi baru. Menurut Andi Arif, pihaknya tidak akan menyusun regulasi baru jika substansi Raperda ternyata masih mencakup di dalam peraturan yang berlaku.

“Kalau memang belum diatur, ya kita bisa revisi Perda yang ada. Jadi, tidak perlu tumpang tindih aturan,” jelasnya.

Andi Arif mengakui pentingnya substansi Raperda tersebut. Namun demikian ia turut menegaskan bahwa proses pembahasan harus melalui mekanisme yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, terulurnya pengajuan Raperda dikhawatirkan menghambat perlindungan terhadap kelompok rentan. Padahal, para penyandang disabilitas saat ini juga penting untuk mendapat kepastian hukum dalam menjalani kehidupan sosial dan ekonomi.

Dalam usulan, Raperda ini kelak akan memuat beberapa isu penting. Satu hal yang menjadi perhatian utama yakni, mengenai hak kelompok disabilitas dalam dunia kerja. Pasalnya, sejauh ini aksesibilitas lapangan kerja bagi kalangan tersebut masih terbilang minim perhatian.

Tanpa regulasi yang jelas, penyandang disabilitas masih berisiko mengalami diskriminasi dan keterbatasan dalam mengakses hak-hak dasarnya. Publik mengaspirasikan agar dewan segera memprioritaskan perancangan regulasi baru bagi kelompok rentan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *