Berita

Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Jual-Beli Lahan di Balikpapan Timur Tuntut Polisi Gelar Perkara Khusus

×

Pelapor Dugaan Kasus Penipuan Jual-Beli Lahan di Balikpapan Timur Tuntut Polisi Gelar Perkara Khusus

Sebarkan artikel ini
Dugaan kasus penipuan jual beli lahan di balikpapan timur
Kuasa Hukum pelapor dugaan kasus penipuan jual-beli lahan di Balikpapan Timur, Dedi Putra Pakpahan, menunjukan surat penghentian penyelidikan dari Polda Kaltim. (foto: ist/*)

narasinegeri – Sengketa jual-beli lahan seluas 1,1 hektare di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teritip, Balikpapan Timur, terus bergulir. Kini, giliran pihak pembeli lahan menyoal penghentian penyelidikan laporan dugaan kasus penipuan yang dilayangkannya ke Polda Kalimantan Timur (Kaltim).

Kuasa hukum pembeli lahan, Dedi Putra Pakpahan, menerangkan kliennya telah membayar Rp576,8 juta secara bertahap kepada terlapor. Sekira tiga tahun lalu, si pembeli lahan, Ramlah, membayar Rp200 juta kepada penjual sebagai uang muka.

Menurut Dedi, kliennya sengaja membayar secara bertahap sembari menunggu selesainya pengurusan surat penetapan ahli waris oleh terlapor. Sebab, sertifikat tanah yang menjadi objek transaksi tercatat atas nama orang tua terlapor.

“Klien kami sudah membayar awal Rp200 juta, kemudian pembayaran berikutnya sebagai biaya terlapor untuk mengurus penetapan ahli waris dari pengadilan,” ungkap Dedi, Selasa (11/8/2026).

Advokat muda itu mengakui, setelah pembayaran tahap pertama, penjual sempat menyerahkan sertifikat lahan kepada pembeli. Tepatnya pada 1 Desember 2022 silam. Namun, penjual dalam kasus ini selaku terlapor, mengambil kembali sertifikat tersebut pada 10 Mei 2023.

“Kemudian pada 10 Mei 2023, terlapor mengambil kembali sertifikat itu dengan alasan untuk mengurus penetapan waris,” ujarnya.

Sesuai kesepakatan kedua pihak, harga jual lahan seluas 1,1 hektare itu bernilai Rp3 miliar. Sehingga, biaya pembelian yang belum terbayar sekitar Rp2,5 miliar.

Dedi mengatakan, tadinya Ramlah bersedia melunasi sisa pembayaran apabila transaksi berlanjut sampai pembuatan Akta Jual Beli (AJB) dan balik nama.

Belakangan, lanjut Dedi, pembeli mendapat informasi bahwa terlapor telah menjual kembali lahan tersebut kepada pihak lain. Sedangkan terlapor tidak pernah mengkonfirmasi informasi tersebut kepada kliennya.

Namun demikian, terlapor terus meminta pembayaran sampai dengan Juli 2025 lalu dengan alasan yang sama seperti sebelumnya.

“Telapor masih meminta uang untuk mengurus proses penetapan waris. Klien kami terus membayar, termasuk BPHTB sekitar Rp40 juta,” sambungnya.

Pembeli dan penjual lahan saling lapor

Di lain sisi, Ramlah belum pernah membatalkan transaksi meski memperoleh informasi mengenai penjualan lahan oleh terlapor kepada pihak lain.

Ramlah akhirnya melayangkan laporan terkait dugaan penipuan ke Polda Kaltim pada 22 Februari 2026. Selain itu, Ramlah turut mengajukan gugatan perdata terhadap nama yang tercantum dalam sertifikat lahan termasuk ahli warisnya. Meski kemudian Ramlah dilaporkan atas dugaan melakukan penyerobotan atau memasuki lahan tanpa izin.

“Klien kami masih menginginkan tanah tersebut karena lokasinya bersebelahan dengan tanah miliknya. Lahan itu juga sudah kami kuasai selama kurang lebih empat tahun dengan seizin pemilik karena kami sudah membelinya,” jelas Dedi.

Lanjut Dedi mengungkap adanya upaya pengiriman uang berjumlah Rp630 juta dari penjual setelah pembeli melayangkan laporan. Semula kliennya tidak mengetahui maksud pengiriman dana tersebut. Hingga kemudian seorang aparatur kelurahan menyampaikan bahwa dana tersebut sebagai pengembalian atas pembayaran lahan oleh pembeli.

“Pembayaran klien kami rupanya secara diam-diam dikembalikan. Awalnya klien kami tidak mengetahui maksud pengiriman uang itu,” jelas Dedi.

Setelah itu, Ramlah berinisiatif mengembalikan uang tersebut kepada pihak penjual. Namun, upayanya gagal, karena pihak Bank memastikan bahwa rekening pengirim telah ditutup sejak 23 Februari 2026.

Polda Kaltim belum temukan unsur pidana

Seiring waktu, tepatnya 28 Juli 2026, Ramlah mendapat surat pemberitahuan penghentian penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Kaltim. Menanggapi hal itu, Ramlah melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan gelar perkara khusus oleh Bidpropam Polda Kaltim pada 6 Agustus 2026.

“Kami memohon gelar perkara khusus untuk menjelaskan apa yang menjadi dasar penghentian laporan. Kami ingin mendapatkan kepastian hukum dan berharap perkara ini dapat berlanjut,” pinta Dedi.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Tedy Sopandi, menerangkan bahwa perkara tersebut telah melalui proses gelar perkara pada 20 Juli 2026. Selama penyelidikan, penyidik belum memperoleh fakta yang dapat mendukung dugaan pelapor.

“Penyidik menyimpulkan bahwa perkara itu bukan peristiwa pidana, sehingga penyelidikannya dihentikan,” sebutnya.

Polda Kaltim, lanjut Tedy, berkomitmen memberikan informasi secara transparan, akurat, objektif dan berimbang dengan tetap menghormati proses hukum serta kewenangan penyidik.

“Apabila membutuhkan penjelasan lebih teknis mengenai konstruksi perkara dan pertimbangan penyidik, kami akan koordinasikan dengan fungsi yang menangani perkara,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan