BeritaParlementaria

Meski Sempat Diskors, Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Tetap Sepakat Revisi Propemperda 2026

×

Meski Sempat Diskors, Rapat Paripurna DPRD Balikpapan Tetap Sepakat Revisi Propemperda 2026

Sebarkan artikel ini
Unsur pimpinan DPRD Balikpapan bersama Wali Kota Balikpapan menandatangani dokumen Penetapan Perubahan daftar usulan Propemperda tahun 2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-5 masa sidang III tahun 2025/2026. (foto: narasinegeri)

Interupsi hingga skorsing sempat mewarnai jalannya Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026, Senin (18/5/2026). Pemimpin rapat, Muhammad Taqwa, terpaksa menskors rapat selama beberapa menit lantaran mengakomodasi interupsi terkait agenda rapat.

Interupsi peserta mencuat di tengah forum, tepatnya saat rapat hendak memasuki agenda ke-5 dari 6 yang dijadwalkan. Intinya, menyoal judul agenda “Penetapan Raperda di Luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Balikpapan Tahun 2026.

Wakil Ketua I DPRD Balikpapan, Yono Suherman, mengatakan interupsi hanya menekankan pada redaksional judul agenda, terutama mengenai penggunaan kata “penetapan”.

Dalam agenda ini, DPRD bermaksud menetapkan masuknya usulan Raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pada Propemperda 2026. Dengan begitu, maka status Raperda SOTK masih dalam tahap penyusunan atau pembahasan. Namun, sebagian peserta memahami agenda tersebut sebagai penetapan Perda SOTK.

“Yang dipersoalkan tadi judul agenda di poin kelima. Karena menggunakan kata penetapan, seolah-olah raperda itu sudah menjadi produk hukum, padahal statusnya masih dalam tahap pembahasan,” terangnya usai rapat paripurna.

Yono menambahkan, keputusan skorsing bertujuan menyatukan pemahaman seluruh peserta rapat. Sehingga, dalam hal ini proses legislasi dapat berlanjut.

“Kalau dalam produk hukum menggunakan kata penetapan, itu artinya sudah siap dijalankan. Sementara ini masih tahap pembahasan. Maka itulah skorsing tadi kita tempuh untuk meluruskan pemahaman,” jelasnya.

Pembahasan Raperda SOTK berimplikasi pada perubahan daftar usulan Propemperda tahun 2026. Usulan tersebut menggantikan Raperda Rencana Umum Penanaman Modal 2025-2036 yang sebelumnya telah dicabut dari daftar Propemperda tahun 2026.

Penetapan atas perubahan-perubahan tersebut turut menjadi agenda pembahasan utama rapat paripurna kali ini.

Alasan penarikan usulan Raperda Penanaman Modal dari daftar pembahasan, karena belum adanya produk hukum tingkat provinsi yang dapat diselaraskan.

“Harapannya bisa dikaji ulang dan berdiri sendiri. Terutama mengenai tahap sinkronisasinya dengan peraturan lain ketika nanti ditetapkan sebagai perda,” demikian Yono.

Tinggalkan Balasan

Berita

Tuntutan para sopir truk dan mahasiswa mengenai penambahan kuota biosolar subsidi di Kota Balikpapan mendapat sambutan positif. Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, memastikan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menyetujui usulan tersebut