Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan memastikan perubahan daftar usulan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tidak memengaruhi target legislasi daerah tahun ini. Bapemperda menilai perubahan tersebut bagian dari penyesuaian kebutuhan dan sinkronisasi regulasi.
Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Andi Arif Agung, menjelaskan seluruh usulan rancangan peraturan daerah (Raperda) berada dalam daftar prioritas Propemperda. Namun, dalam prosesnya, dewan menilai perlu menyesuaikan beberapa daftar usulan.
“Jadi sederhananya, dewan menganggap perlu adanya penarikan usulan raperda, bersamaan dengan itu pula memasukan usulan raperda lain ke dalam Propemperda,” paparnya usai Rapat Paripurna DPRD Balikpapan pada Senin (18/5/2026).
Karena Propemperda bentuknya adalah keputusan lembaga legislatif, maka DPRD harus menempuh jalan revisi. Sesuai tata tertib dewan, proses penetapan perubahan keputusan harus melalui mekanisme rapat paripurna.
Adapun agenda rapat paripurna DPRD kali ini berkaitan dengan pencabutan Raperda Penanaman Modal dari daftar usulan Propemperda. Andi mengakui, urgensi raperda tersebut berkaitan dengan arah dan strategi jangka panjang investasi di daerah.
Namun, Bapemperda menilai regulasi tersebut belum siap masuk ke tahap pembahasan. Alasannya, karena setiap pembentukan raperda menuntut sinkronisasi atau penyelarasan dengan kebijakan di tingkat provinsi. Sementara, sampai saat ini pemerintah provinsi belum membahas satupun produk hukum yang menyangkut penanaman modal.
“Bagaimana kita mau menyelaraskan kalau provinsi belum siap, berarti belum siap kita bahas. Maka, usulannya kita cabut dari Propemperda” sambungnya.
Pembahasan SOTK di lingkungan pemerintah daerah turut mendesak
Sejalan dengan pencabutan tersebut, DPRD turut memasukkan usulan pembahasan raperda Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK). Pembentukan regulasi ini, menurut Andi, juga menjadi kebutuhan Pemerintah Kota Balikpapan untuk memperkuat kelembagaan.
Selain itu, kebijakan SOTK berkaitan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri mengenai penyelarasan nomenklatur kelembagaan pemerintah daerah. Karena itu, pemerintah kota perlu menyesuaikan kebijakan agar struktur organisasi tetap sesuai ketentuan terbaru.
“SOTK ini juga jadi kebutuhan pemerintah kota. Dan penguatan kelembagaan memang domainnya ada di pemerintah kota,” sambungnya.
Meski demikian, Andi memastikan kondisi tersebut tidak mengurangi target pembahasan Propemperda tahun ini. Perubahan daftar usulan justru menjadi langkah penyesuaian agar pembahasan regulasi lebih efektif dan relevan.
Politisi Partai Golkar itu turut menegaskan, perubahan susunan Propemperda tidak akan menghambat kinerja Bapemperda sepanjang 2026. Pihaknya berkomitmen menuntaskan seluruh agenda legislasi sesuai jadwal.
Menurut catatan Bapemperda, terdapat 19 raperda yang masuk dalam Propemperda 2026. Sesuai daftar tersebut, 9 usulan merupakan inisiatif DPRD dan sisanya inisiatif Pemerintah Kota Balikpapan.














