BeritaEkonomi dan BisnisParlementaria

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Beberkan Kendala Utama Realisasi Pembangunan Pasar Induk Graha Indah

×

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Beberkan Kendala Utama Realisasi Pembangunan Pasar Induk Graha Indah

Sebarkan artikel ini
pasar induk balikpapan
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membeberkan faktor penghambat realisasi pembangunan pasar induk di Balikpapan Utara. (foto: narasinegeri)

narasinegeri – Rencana Pemerintah Kota Balikpapan untuk menghadirkan pasar induk di wilayah Graha Indah, Balikpapan Utara, masih harus menempuh jalan berliku. Lambannya proses sertifikasi aset lahan hingga efisiensi anggaran menjadi kendala utama yang mengganjal terealisasinya proyek strategis tersebut.

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengungkapkan bahwa kendala mendasar pembangunan pasar induk bersumber dari status legalitas lahan.

Pemerintah Kota Balikpapan tadinya sudah menyiapkan lahan seluas 9 hektare di kawasan Graha Indah sebagai lokasi pembangunan. Namun dari total luasan tersebut, kini nyaris separuhnya menjadi objek sengketa.

“Salah satu yang menghambat pembangunan Pasar Induk itu, pertama, lahannya belum clear and clean. Karena dari 9 hektare tadi, di dalamnya ada kurang lebih 4 hektare yang masih sengketa,” ujar Fauzi, Jumat (25/9/2026).

Menurutnya, persoalan sengketa di lokasi proyek tersebut menunjukkan lambatnya inventarisasi dan pengamanan aset daerah. Akibat proses pengurusan sertifikat yang berlarut-larut, lahan yang sejatinya akan menjadi lokasi pembangunan proyek pemerintah justru diklaim oleh pihak luar.

“Itu sudah nyata-nyata aset Pemkot. Ternyata karena proses sertifikasinya berlarut-larut, di dalamnya ada yang mengakui dan sedang sengketa,” tegasnya.

Selain masalah legalitas, proyek pasar induk juga terbentur kebijakan efisiensi anggaran daerah. Fauzi tak menampik bahwa pengerjaan fisik pasar induk memerlukan alokasi dana yang terbilang jumbo, yakni mencapai ratusan miliar rupiah.

“Kendala krusial lainnya adalah efisiensi anggaran. Pembangunan pasar induk ini tidak main-main, butuh ratusan miliar. Perlu perencanaan yang matang. Walaupun pemaparan (ekspos) proyek sudah dilaksanakan, kita harus kembali melihat kekuatan anggaran daerah,” paparnya.

Meski menghadapi berbagai kendala, DPRD Balikpapan tetap berharap proyek pasar induk dapat terealisasi secara bertahap.

Baca juga: Sertifikasi Ratusan Aset Daerah Mandek, Komisi II DPRD Balikpapan Usulkan Solusi Alternatif

Permasalahan di Graha Indah hanyalah sebagian kecil dari dampak lambatnya pengamanan aset Pemkot Balikpapan secara keseluruhan.

Menurut catatan dewan, dari total 720 aset tanah milik Pemkot Balikpapan, baru sekitar 290 aset yang memiliki legalitas. Artinya, ada lebih dari 400 aset daerah yang masih rentan menjadi objek sengketa di kemudian hari.

Guna mengantisipasi munculnya kasus serupa dengan proyek pasar induk, Fauzi mendorong percepatan pengamanan fisik dan legalitas aset daerah.

“Kalau memang pemagaran memerlukan anggaran besar, kami rekomendasikan pasang plang penanda dulu di setiap lokasi. Jangan sampai dari 720 aset itu ada yang tidak terpasang tanda kepemilikan Pemerintah Kota Balikpapan,” pungkas Fauzi.

Tinggalkan Balasan

Perubahan apbd balikpapan
Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026. Pengesahan Perda Perubahan APBD Balikpapan Tahun Anggaran 2026 tersebut menyusul persetujuan dari enam fraksi di DPRD Kota Balikpapan