narasinegeri – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memilih jalur hukum sebagai bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Sampai kini, Otorita telah melaporkan seorang terduga pelaku pembakaran kepada aparat penegak hukum dan perkaranya telah memasuki proses penyidikan.
Selain itu, Otorita turut mengenakan sanksi administratif terhasap salah satu perusahaan perkebunan untuk memulihkan area terdampak kebakaran. Sementara, beberapa perusahaan lain saat ini berada dalam pengawasan khusus karena jumlah titik panas di wilayah operasionalnya tidak menunjukkan penurunan.
Sebelum memasuki kemarau tahun ini, Otorita IKN telah mempersiapkan langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Termasuk menyerukan kesiapsiagaan kepada seluruh penanggung jawab kegiatan usaha di dalam delineasi IKN.
Terkait imbauan tersebut, pemegang perizinan berusaha di dalam delineasi IKN berkewajiban memastikan kesiapsiagaan personel, peralatan, dan prosedur pengendalian karhutla di wilayah kegiatan masing-masing.
Surat Edaran Kepala Otorita IKN turut mempertegas larangan membuka lahan dengan cara membakar, pembakaran sampah, dan membuang puntung rokok sembarangan.
Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, menyatakan bahwa penegakan aturan berjalan secara terukur dan setara bagi seluruh pihak.
“Kami mendahulukan pembinaan dan penyediaan solusi. Namun ketika kelalaian berulang dan merugikan lingkungan serta masyarakat, aturan harus ditegakkan tanpa membedakan,” jelas Basuki melalui keterangan tertulis, Jumat (4/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, Otorita IKN akan melakukan monitoring harian dan menempuh jalur hukum sesuai aturan yang berlaku.













