Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) memilih jalur hukum sebagai bagian dari upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Nusantara. Sampai kini, Otorita telah melaporkan seorang terduga pelaku pembakaran kepada aparat penegak hukum dan perkaranya telah memasuki proses penyidikan

