BeritaParlementaria

Japar Sidik Optimistis Jargas Bisa Jadi Solusi Alternatif Problem Distribusi Elpiji Subsidi di Balikpapan

×

Japar Sidik Optimistis Jargas Bisa Jadi Solusi Alternatif Problem Distribusi Elpiji Subsidi di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
solusi masalah klasik distribusi elpiji subsidi di balikpapan
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, menilai jargas rumah tangga bisa menjadi solusi alternatif mengatasi problem klasik distribusi elpiji subsidi di Balikpapan. (foto: narasinegeri)

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Japar Sidik, mendorong pemerataan program jaringan gas (jargas) rumah tangga. Percepatan penyambungan jargas, menurutnya, bisa menjadi solusi alternatif mengatasi masalah klasik ketersediaan elpiji subsidi.

Japar meyakini, pola konsumsi energi akan bergeser, apabila instalasi jargas sudah terpasang secara merata di rumah-rumah warga. Karena keberadaan jargas mampu memotong jalur distribusi yang kerap memicu gejolak pasar hingga antrean panjang di agen.

“Kelebihannya jelas, kalau terpasang, tidak ada lagi bahasanya antrean di masyarakat, kecuali memang stok dari sananya habis. Jadi masyarakat tidak perlu repot lagi harus keluar membeli tabung elpiji,” paparnya, Senin (8/6/2026).

Meskipun menawarkan solusi alternatif, Japar mengingatkan bahwa kelancaran program jargas sangat bergantung pada kepastian pasokan. “Sekarang tinggal bagaimana memastikan faktor ketersediaannya saja dari pusat, apakah stok bahan bakunya aman atau tidak untuk menyuplai perumahan warga,” sambungnya.

Lebih lanjut, Japar mengatakan, demi mendorong percepatan perluasan jargas, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus bergerak aktif mematangkan data usulan penyambungan. Sebab, otoritas pengadaan dan kuota sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat, bukan kemampuan anggaran daerah.

Teknis pengajuan penyambungan jargas dimulai dari tingkat Rukun Tetangga (RT). Warga yang berminat untuk beralih menggunakan jargas, bisa mengajukan ke ketua RT di lingkungannya masing-masing.

“Tugas pemerintah kota adalah mengadakan data warga yang mau beralih menggunakan jargas. Berdasarkan data-data tersebut, selanjutnya pemerintah kota mengusulkan ke kementerian,” jelasnya.

Politisi PKS itu menegaskan kembali, bahwa posisi Pemkot dalam proyek strategis ini adalah sebagai fasilitator. Pemerintah daerah memetakan kebutuhan riil masyarakat, sementara penentu kebijakan ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Termasuk Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), serta PT Pertamina.

Dengan demikian, kebijakan tetap menjadi kewenangan pusat.

“Yang menentukan kebijakan kuotanya adalah pusat seperti BPH Migas, Pertamina, atau ESDM. Pemerintah daerah cuma mengusulkan, ini loh kebutuhan warga masyarakat sekian dan mereka di pusat yang memutuskan,” pungkas Japar.

Tinggalkan Balasan