BeritaBerita Utama

Pengelola Kilang Raksasa di Balikpapan Masih Mangkir Bayar PBB, BPPDRD Otomatis Kenakan Denda

×

Pengelola Kilang Raksasa di Balikpapan Masih Mangkir Bayar PBB, BPPDRD Otomatis Kenakan Denda

Sebarkan artikel ini
Piutang pajak Balikpapan
Penampakan Kilang Minyak Balikpapan. BPPDRD Balikpapan menyebut pihak pengelola kilang raksasa Indonesia itu masih mangkir membayar tunggakan PBB. (ilustrasi: narasinegeri/dok)

narasinegeri – Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan menegaskan terus berupaya merealisasikan penerimaan dari pos piutang. Utamanya, terhadap sejumlah wajib pajak dengan nominal tunggakan jumbo.

Langkah tersebut sekaligus untuk memenuhi target pendapatan asli daerah (PAD) yang sampai jelang tutup buku tahun anggaran ini, relatif minim.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Irfan Taufik, mengungkapkan salah satu penunggak Pajak Bumi dan Bangungan (PBB) yang belum menyelesaikan kewajibannya adalah PT Pertamina UP V Balikpapan.

“Memang sampai hari ini mereka belum ada pembayaran,” kata Irfan, Senin (12/10/2026).

Meski begitu, Irfan mengaku belum tahu persis mengenai nominal tunggakan perusahaan pengelola kilang raksasa Indonesia tersebut.

Pastinya, lanjut Irfan, program relaksasi berupa penghapusan denda PBB telah resmi berakhir pada 30 September 2026 lalu. Karena itu, pengenaan sanksi denda administratif atas keterlambatan pembayaran tunggakan otomatis kembali berlaku.

Sesuai ketentuan, BPPDRD menerapkan denda keterlambatan pembayaran per bulannya sebesar 1 persen dari jumlah pokok pajak.

Baca juga: Bisnis Masih Eksis Tapi Pajak Mandek, Japar Desak Sikap Tegas Pemerintah Kota Balikpapan Terhadap Penunggak

Plt Kepala BPPDRD turut membeberkan perkembangan penagihan piutang pajak dari pengelola Rumah Makan Padang Upik. Adapun tunggakan pajak rumah makan dan restoran usaha kuliner ternama itu dilaporkan menembus angka Rp3 miliar.

Beda halnya dengan Pertamina, Irfan mengakui, RM Padang Upik cenderung kooperatif dalam menyelesaikan kewajibannya. Mereka secara berangsur membayar tunggakan melalui skema cicilan sesuai dengan kesepakatan penyelesaian piutang.

“Secara rinci saya tidak hafal dan tidak pegang data berapa persisnya sisa tunggakan sampai saat ini. Pastinya mereka kooperatif, dan untuk sisa tunggakannya tetap akan kami tagih terus,” beber Irfan.

Relaksasi dongkrak penerimaan pajak daerah, tapi realisasi masih jauh dari target

Terlepas dari itu, BPPDRD mengakui program relaksasi yang bergulir sepanjang September lalu, memberikan dampak positif bagi kas daerah.

Irfan merinci, realisasi PBB pada awal September 2026 menyentuh angka Rp90 miliar. Namun, pasca relaksasi angkanya melonjak jadi Rp110 miliar, atau naik sekitar 5 persen.

Kendati demikian, jumlah penerimaan dari PBB senilai Rp110 miliar tersebut, baru memenuhi 33,4 persen dari target PBB tahun 2026. Hampir serupa dengan minimnya realisasi target PAD Kota Balikpapan yang saat ini baru mencapai 55,1 persen.

“Secara akumulatif, total pendapatan dari seluruh sektor pajak daerah per awal Oktober 2026 baru terealisasi Rp736 miliar. Atau setara dengan 55,1 persen dari target tahun ini sebesar Rp1,3 triliun,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan