BeritaEkonomi dan Bisnis

Bisnis Masih Eksis Tapi Pajak Mandek, Japar Desak Sikap Tegas Pemerintah Kota Balikpapan Terhadap Penunggak

×

Bisnis Masih Eksis Tapi Pajak Mandek, Japar Desak Sikap Tegas Pemerintah Kota Balikpapan Terhadap Penunggak

Sebarkan artikel ini
Pajak daerah Balikpapan
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, mendesak ketegasan pemerintah daerah terhadap penunggak pajak dan retribusi daerah. (foto: narasinegeri)

narasinegeri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti ketegasan pemerintah daerah dalam mengoptimalkan penagihan piutang pajak dan retribusi daerah. Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, menekankan pentingnya sikap tegas pemerintah kota dalam merealisasikan komitmen dan kesanggupan para penunggak.

Politisi PKS itu menegaskan, bahwa nominal pajak pengusaha sejatinya bersumber dari konsumen saat kedua pihak melakukan transaksi. Dalam situasi wajib pajak menahan atau tidak menyetorkannya ke kas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD), maka saat itulah terjadi ketidakadilan.

“PAD itu kan dari pajak yang dibayar oleh masyarakat atau konsumen. Jangan sampai mereka sudah membayar, tetapi pengusaha sebagai pemungut justru lalai menyetorkannya ke kas daerah,” ujar Japar Sidik, Senin (12/10/2026).

Lebih lanjut Japar menekankan, bahwa penagihan piutang pajak dan retribusi daerah tidak boleh sebatas formalitas. Apalagi ketika bisnis penunggak terbukti masih beroperasi dan terus berkembang di Kota Balikpapan.

Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Balikpapan Sesalkan Mekanisme Pelunasan Tunggakan Pajak RM Padang Upik

Karena itu, ketegasan perangkat daerah pengampu tata kelola perpajakan daerah menjadi aspek penting dalam upaya penagihan. Utamanya untuk memastikan pemenuhan skema perjanjian dan kesanggupan pembayaran (commitment to pay) yang selama ini menjadi kendala di lapangan.

“Perjanjian dan komitmen mereka untuk membayar itu yang perlu dipertegas. Lain halnya kalau bisnisnya bankrut atau pailit, tentu beda cerita. Tapi kalau bisnisnya masih jalan dan terus berkembang, seharusnya mereka wajib menyelesaikan tunggakan itu,” paparnya.

Menurut Japar, kuncinya adalah bagaimana pemerintah membangun komunikasi intensif dengan para penunggak dalam penagihan piutang pajak daerah. Namun, jika upaya persuasif tak juga efektif, bahkan berpotensi wanprestasi dari komitmen membayar, maka pemerintah bisa menempuh jalur hukum atau memberi sanksi.

“Tindakan selanjutnya tergantung dari komitmen. Kalau seandainya wanprestasi dari komitmen, ya bisa menempuh ke ranah yang lebih tinggi lagi,” imbaunya.

Isu tersebut menjadi atensi anggota dewan setelah mencermati minimnya realisasi piutang pajak daerah Kota Balikpapan. Bukan hanya itu, dewan turut menilai pengelola pajak dan retribusi daerah belum cukup terbuka mengenai jumlah penunggak dan besar tunggakan sampai saat ini.

Tinggalkan Balasan