BeritaParlementaria

DPRD Balikpapan Sampaikan Urgensi Usulan Raperda Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan

×

DPRD Balikpapan Sampaikan Urgensi Usulan Raperda Penataan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Swalayan

Sebarkan artikel ini
Nota penjelasan DPRD Balikpapan tentang raperda
Anggota Bapemperda DPRD Balikpapan, Siska Anggreni membacakan Nota Penjelasan DPRD Balikpapan mengenai Raperda Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Modern dan Toko Swalayan saat rapat paripurna pada hari Senin, 15 Juni 2026. (foto: narasinegeri)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan resmi menggulirkan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif ini memuat ketentuan baru tentang penataan dan pembinaan pasar rakyat, pusat perbelanjaan, dan toko swalayan.

Langkah ini sebagai respons atas masifnya online shopping dan ekspansi ritel modern yang mulai mengancam eksistensi pasar tradisional hingga tata ruang kota. Urgensi perubahan regulasi tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna ke-6 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (15/6/2026).

Dalam Nota Penjelasan, DPRD Kota Balikpapan menegaskan, bahwa Perda yang berlaku saat ini tidak lagi relevan dengan dinamika sosiologis.

“Perda perubahan ini bukti nyata komitmen DPRD Kota Balikpapan dalam menjalankan fungsi legislasi secara responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” ujar Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan, Siska Anggreni, saat membacakan Nota Penjelasan DPRD Balikpapan.

Selanjutnya, dewan memaparkan empat persoalan krusial penataan pasar rakyat, ritel modern dan swalayan.

Pertama, minimnya aksesibilitas seperti yang terjadi pada pasar Km.12 Karang Joang. Kondisi pasar rakyat itu sepi pengunjung, sejak pemerintah kota meresmikannya. Dewan menengarai akses yang jauh dari jalan utama sebagai sumber persoalan.

Kemudian ada pula problem tata letak pasar rakyat yang terhimpit pembangunan hitel dan pusat perbelanjaan modern. Fenomena ini terjadi pada Pasar Baru.

Poin ketiga mengenai gangguan lingkungan dan drainase. Tumpukan sampah di luar Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pasar, seringkali menyumbat saluran drainase hingga mengurangi kenyamanan pengunjung.

Dan terakhir, mengenai perizinan toko swalayan di Balikpapan. Legislatif mendesak adanya ketegasan sanksi dan penertiban terhadap swalayan-swalayan yang tak mengantongi segala dokumen perizinan.

Rumusan Bapemperda sebagau arah kebijakan baru pemerintah kota

Untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2022. Serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan, Bapemperda merumuskan beberapa poin arah kebijakan baru.

Di antaranya, menentukan batasan tugas bagi komponen pelaksana penataan pasar dan swalayan guna meminimalisir penyimpangan. Menata persebaran hypermarket, supermarket, hingga minimarket agar tidak mematikan usaha pedagang kecil.

Pemerintah kota, melalui Raperda ini dapat memperketat pengelolaan sampah dan saluran air di area pasar. Selanjutnya, mendorong kewajiban pengelola/pemilik pusat perbelanjaan modern untuk mengakomodasi produk-produk UMKM lokal.

DPRD berharap, nota penjelasan ini menjadi landasan untuk pembahasan yang lebih komprehensif bersama pemerintah kota.

“Sinergi yang harmonis antara legislatif dan eksekutif sangat kita perlukan agar pembahasan Raperda ini dapat berjalan dengan lancar, efektif, dan selesai tepat pada waktunya,” pungkaa Siska.

Tinggalkan Balasan