BeritaParlementaria

Tata Ulang Regulasi Kode Etik, DPRD Balikpapan Bentuk Pansus

×

Tata Ulang Regulasi Kode Etik, DPRD Balikpapan Bentuk Pansus

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Paripurna DPRD Balikpapan mengesahkan pembentukan pansus revisi kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan. (foto: narasinegeri)

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menata perangkat aturan internal kelembagaannya. Khususnya, regulasi kode etik dan tata beracara Badan Kehormatan (BK).

Sebagai tindak lanjut, dewan resmi membentuk panitia khusus (pansus) yang akan membahas revisi sejumlah regulasi terkait. Penetapan pembentukan pansus tersebut berlangsung pada rapat paripurna DPRD Kota Balikpapan di Gran Senyiur, Senin (6/4/2026).

Ketua DPRD Balikpapan, Alwi Al Qadri, menyampaikan bahwa pembentukan pansus menjadi bagian dari memperkuat fondasi kelembagaan. Sehingga mekanisme pengawasan internal berjalan lebih adaptif terhadap perkembangan aturan hukum dan tuntutan tata kelola legislatif yang dinamis.

Ia menjelaskan, penataan akan mencakup revisi Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2020 tentang kode etik. Serta Peraturan DPRD Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022 mengenai tata beracara Badan Kehormatan.

“Badan Kehormatan sebelumnya telah mengkaji ulang materi revisi bersama tim ahli. Penyesuaian regulasi internal ini untuk mendukung kinerja, menjaga martabat dan kredibilitas anggota DPRD,” papar Alwi saat memimpin rapat paripurna.

Alwi menilai, penyesuaian regulasi cukup mendesak agar prosedur penegakan kode etik memiliki dasar hukum yang kuat dan menjawab tantangan kelembagaan.

“Perubahan ini agar lebih relevan dengan dinamika hukum saat ini, sekaligus memperkuat fungsi pengawasan internal yang dijalankan Badan Kehormatan. Langkah ini juga untuk memastikan setiap tindakan dan prosedur beracara di lingkungan DPRD memiliki payung hukum yang jelas serta memenuhi rasa keadilan,” urainya.

Adapun susunan pansus melibatkan unsur fraksi-fraksi yang menunjukan keterwakilan kekuatan politik di DPRD Kota Balikpapan. Antara lain, Fraksi Partai Golkar, NasDem, Gerindra, PDI Perjuangan, PKB, hingga fraksi gabungan lainnya.

Dalam kesempatan itu, seluruh anggota dewan menyatakan setuju atas usulan pembentukan pansus sebelum pimpinan sidang mengesahkan.

“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, rancangan keputusan DPRD Kota Balikpapan mengenai pembentukan panitia khusus penyusunan perubahan peraturan DPRD saya nyatakan sah,” pungkas Alwi.

Tinggalkan Balasan