BeritaBerita Utama

Tahura Bukit Soeharto Semakin Tertekan, Pendudukan Ilegal Masih Marak

×

Tahura Bukit Soeharto Semakin Tertekan, Pendudukan Ilegal Masih Marak

Sebarkan artikel ini
tahura
Otorita IKN bersama TNI, Polri, pemerintah daerah dan instansi terkait menertibkan bangunan liar di kawasan Tahura Bukit Soeharto. (foto: ist/*hmsoikn)

narasinegeri – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) bersama TNI, Polri, dan aparatur pemerintah terkait menertibkan sejumlah bangunan liar di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kamis (24/9/2026).

Langkah penertiban sekaligus penegakan hukum di areal hutan konservasi itu turut mencakup sejumlah wilayah delineasi IKN. Antara lain, Desa Bakungan, Loa Duri Ulu dan Loa Duri Ilir, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kegiatan tersebut utamanya menyasar setiap bangunan yang berdiri dalam areal Tahura. Otorita mensinyalir, pendudukan kawasan hutan dengan cara mendirikan bangunan liar justru marak dilakukan oleh warga dari luar wilayah setempat.

“Mereka membangun pondok kemudian menanam tanaman-tanaman kebun dan itu berarti melanggar undang-undang kehutanan,” ungkap Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Keamanan dan Keselamatan Publik, Edgar Diponegoro.

Penertiban dan penegakan hukum ini bukan hanya menjaga lingkungan, melainkan juga bagian dari upaya mewujudkan konsep kota hutan Nusantara.

Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita IKN, Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, mengakui bahwa tahura kini menghadapi tantangan pendudukan dan pembukaan lahan.

“Pembukaan lahan itu terjadi sangat masif. Satu orang menguasai dua sampai lima hektare,” ujarnya.

Mirisnya, sebagian besar warga yang menduduki areal tersebut mengaku tidak mengetahui bahwa mereka sudah menduduki kawasan hutan konservasi.

“Ketika kami tanya, mereka mengatakan tidak tahu bahwa ini hutan. Mereka datang lalu membangun rumah. Ini fakta di depan mata,” sambung Thomas.

36 persen kawasan tahura dikuasai masyarakat dan badan hukum

Otorita IKN mencatat, 36 persen dari 64.814,98 hektare luas Tahura Bukit Soeharto telah dikuasai oleh masyarakat dan badan hukum. Thomas menekankan pentingnya penertiban dan penindakan hukum guna mencegah penguasaan yang lebih luas ke depannya.

“Kalau tidak kita cegah, perambah terus masuk dan menebang hutan. Kami perlu mengambil sikap untuk menyelamatkan sisa hutan konservasi,” tuturnya.

Ia memastikan, bahwa penertiban di seluruh kawasan konservasi tidak hanya tertuju pada kelompok tertentu. Termasuk penegakan hukum terhadap pihak yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha di kawasan tahura.

“Seluruh kawasan Tahura Bukit Soeharto akan kami lihat. Kami akan mengambil tindakan yang berlaku untuk semua,” tukasnya.

Selain itu, Thomas menjelaskan bahwa pendudukan kawasan hutan konservasi secara ilegal tidak bisa menjadi dasar tuntutan ganti rugi. Namun, pihaknya tetap berupaya mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

“Pertama, mereka harus tahu bahwa menduduki kawasan hutan itu ilegal. Pertimbangan kemanusiaan nanti akan kami bahas dengan Kepala Otorita,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

karhutla IKN
Berita

Titik api kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN) sampai kini belum sepenuhnya terkendali. Hasil pantauan udara oleh Otorita IKN bersama instansi-instansi terkait menemukan masih adanya asap di beberapa lokasi