Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa revisi Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah bertujuan memperkuat fondasi fiskal daerah.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menyampaikan revisi ini sebagai tindak lanjut atas penerapan regulasi baru yang berlaku nasional. Khususnya Pasal 99 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Pasal 128 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Pemkot Balikpapan memastikan telah menyelaraskan isi Raperda dengan hasil evaluasi dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan.
“Dengan perubahan perda ini, semua perangkat daerah wajib menggunakannya sebagai pedoman pengelolaan pajak dan retribusi,” ujarnya saat membacakan nota jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna DPRD, Selasa (10/6/2025).
Bagus menyampaikan bahwa revisi perda bertujuan menciptakan kepastian hukum dan mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, regulasi ini akan mendukung pembangunan kota dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Secara teknis, peraturan ini turut merespon kebijakan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Opsen adalah skema kebijakan bagi hasil pajak provinsi yang mengalir ke pemerintah kabupaten/kota.
Menariknya, meski objek pajak bertambah, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur justru menurunkan tarif PKB dan BBNKB. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan menghindari tekanan fiskal berlebihan.
Dengan begitu, penerimaan daerah tetap berpotensi meningkat tanpa mengorbankan kemampuan ekonomi warga.
Bagus menyampaikan bahwa perda baru menekankan efektifitas penggalian potensi PAD demi memperkuat layanan dan infrastruktur publik. Termasuk membiayai program-program sosial yang bersentuhan dengan kebutuhan masyarakat.
“Setiap rupiah yang masuk ke kas daerah akan kembali ke masyarakat dalam bentuk program pembangunan yang merata,” tegasnya.