BeritaBerita Utama

Pengembang Belum Kantongi Izin, Pol PP Segel Proyek Green Valley II di Balikpapan Tengah

×

Pengembang Belum Kantongi Izin, Pol PP Segel Proyek Green Valley II di Balikpapan Tengah

Sebarkan artikel ini
Aparat penegak perda menyegel proyek pembangunan apartemen Green Valley II. (foto: ist)

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan menyegel proyek apartemen Green Valley II di kawasan Gunung Sari Ulu, Balikpapan Tengah.

Langkah aparat penegak perda ini menindaklanjuti temuan DPRD Kota Balikpapan tentang dugaan pelanggaran perizinan.

Menurut Kepala Bidang Penindakan Satpol PP Balikpapan, Yosep Gunawan, pengembang belum mengantongi sejumlah izin mulai dari lingkungan dan site plan. Kemudian pengembang juga belum melengkapi PBG hingga SLF untuk proyek tersebut.

Meski begitu, pengembang apartemen bersikukuh melakukan aktivitas pembangunan.

“Manajemen Green Valley II telah melakukan pembangunan konstruksi tanpa perizinan sesuai ketentuan daerah,” ungkap Yosep, Jumat (17/1/2024).

Penyegelan ini, lanjutnya, sekaligus sebagai upaya mengurangi potensi dampak lingkungan akibat aktivitas proyek.

“Kami menilai kegiatan ini berdampak negatif terhadap lingkungan, yang menjadi dasar dari penindakan sesuai dengan Perda 10 Tahun 2017 dan Perda 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.

Penghentian kegiatan pembangunan ini akan berlaku hingga pengembang melengkapi perizinan sesuai aturan.

“Manajemen Green Valley II harus mengurus perizinan yang belum lengkap, terutama yang berkaitan dengan dampak lingkungan,” tambahnya.

Selain itu, pengembang juga dituntut segera membuat pernyataan terkait pengendalian dampak lingkungan. Serta bertanggung jawab atas kerusakan atau kerugian yang ditimbulkan akibat proyek tersebut.

Pemerintah Kota Balikpapan memberikan pengecualian untuk kegiatan yang berkaitan dengan pengendalian dampak lingkungan yang harus segera dilaksanakan. Prosesi penyegelan ini turut disaksikan langsung perwakilan manajemen Green Valley II.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *