BeritaParlementaria

Komisi I DPRD Balikpapan Ungkap Kendala Mendasar Proses Perizinan Ritel

×

Komisi I DPRD Balikpapan Ungkap Kendala Mendasar Proses Perizinan Ritel

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menekankan kepada pengelola toko ritel untuk memenuhi beberapa perizinan mendasar. (foto: narasinegeri)

Perizinan toko ritel modern kembali menjadi sorotan publik di Kota Balikpapan. Baru-baru ini, Komisi I DPRD Balikpapan menerima keluhan masyarakat mengenai sejumlah gerai ritel yang diduga belum mengantongi izin lengkap.

Ketua Komisi I DPRD Balikpapan, Danang Eko Susanto, menekankan kepada pengelola toko ritel untuk memenuhi beberapa perizinan mendasar. Pertama, mengenai persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun dokumen lain yang berkaitan dengan fungsi bangunan.

Dia meminta pengelola dapat memastikan kelengkapan izin bangunan sebelum menyewa atau membuka tempat usaha. Karena, dalam beberapa kasus, pemilik bangunan semula tidak berencana membangun untuk usaha ritel modern. Namun dalam perjalanannya, pihak franchise ritel menyewa sehingga memerlukan perubahan dokumen izin bangunan yang harus melalui rekomendasi dinas terkait.

“Kami minta pengelola atau pemilik toko ritel, sebelum menyewa bangunan dicek dulu izinnya, PBG-nya. Jangan sampai menjadi sorotan masyarakat, kok semudah ini toko-toko ritel membuka tempat usahanya. Kan ini menjadi dampak persaingan yang kurang bagus,” jelasnya usai RDPU, Selasa (3/3/2026).

Selain persoalan administrasi bangunan, Danang juga menyebut kendala lain yang muncul dalam proses perizinan usaha ritel. Hal ini terkait penerapan sistem Online Single Submission (OSS) dari pemerintah pusat. Sistem tersebut tidak mencantumkan aturan jarak antar toko ritel sebagaimana diatur dalam kebijakan daerah.

Padahal, dalam regulasi daerah mengatur jarak antara toko ritel modern dengan toko tradisional, yakni, berkisar antara 500 meter hingga satu kilometer. Ketentuan ini bertujuan menjaga keseimbangan persaingan usaha di daerah.

“Kalau izin dari OSS sudah keluar, jarak itu tidak tercantum. Ini yang membuat pemerintah daerah berada dalam posisi dilematis,” kata Danang.

Dorong Dinas Teknis Terkait Lakukan Evaluasi

Maka dari itu, Komisi I DPRD Balikpapan mendesak dinas teknis terkait untuk mengevaluasi mekanisme tersebut. Danang berharap kebijakan pemerintah daerah tetap selaras dengan sistem OSS tanpa mengabaikan kepentingan pelaku usaha lokal.

Sementara dewan, akan memberikan waktu kepada pengelola ritel untuk menyelesaikan proses perizinan yang masih berjalan. Komisi I memastikan terus memantau dalam dua hingga tiga bulan ke depan guna memastikan seluruh gerai ritel memenuhi persyaratan.

“Kalau tetap belum ada izinnya, mau tidak mau akan kita tindak tegas. Untuk sanksi, ya nanti kita lihat situasinya, investor ini kan sudah berkontribusi, makanya Sekarang ini kita beri waktu,” demikian dia.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi II DPRD Balikpapan memastikan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) masih aman untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Komisi yang membidangi ekonomi di legislatif itu telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Terutama dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari Senin (30/3/2026)

Berita

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membenarkan adanya tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar oleh Rumah Makan (RM) Padang Upik.

Adi memastikan permasalahan tersebut sudah mendapat penanganan dinas terkait. Jumlah tersebut, merupakan sisa tunggakan wajib pajak. Namun, ia tak merinci jumlah persis pokok tunggakan maupun sanksi denda keterlambatan pembayaran

Berita

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti lemahnya pengamanan aset daerah. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar lebih serius melakukan langkah-langkah penyelamatan aset. Sehingga dapat meminimalisir risiko sengketa dan pemanfaatan aset dapat lebih optimal