Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan harus mengeluarkan upaya ekstra demi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pemkot kini menyiapkan perbaikan tata kelola perparkiran hingga optimalisasi aset sebagai strategi penguatan basis pendapatan daerah.
Hal ini tercantum dalam nota jawaban Wali Kota terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD atas rancangan revisi perda pajak dan retribusi.
Lebih lanjut, Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, menegaskan bahwa penertiban juru parkir liar tetap mendapat perhatian serius pemerintah. Hal ini untuk menjawab asumsi bahwa praktik parkir liar acap menghambat penerimaan daerah, selain mengganggu ketertiban di sejumlah kawasan strategis.
“Kami telah melakukan razia gabungan bersama instansi terkait untuk menertibkan juru parkir liar. Mereka kami arahkan untuk bergabung sebagai juru parkir resmi di bawah koordinasi Dinas Perhubungan,” kata Bagus membacakan Nota Jawaban Wali Kota saat Rapat Paripurna DPRD di Gedung Parkir Klandasan, Selasa (10/6/2025).
Upaya pemerintah yang lain adalah digitalisasi sistem pembayaran parkir. Satu di antaranya mendorong penggunaan QRIS sebagai metode pembayaran di lokasi-lokasi parkir resmi.
Bahkan, Pemkot akan merintis penggunaan dompet digital (e-wallet) atau kartu elektronik dalam sistem pembayaran retribusi parkir. Upaya tersebut bertujuan untuk meningkatkan transparansi serta meminimalisir kebocoran pendapatan daerah melalui retribusi parkir.
Optimalisasi Sewa Aset Pemerintah Sebagai Sumber Pendapatan Daerah
Selain itu, Pemerintah Kota akan mengoptimalkan lahan milik daerah yang selama ini telah dimanfaatkan untuk kegiatan perdagangan. Misalnya, pusat perdagangan tanaman hias dan bunga di kawasan Jalan Ruhui Rahayu, Syarifuddin Yoes, dan Telaga Sari.
Bagus menjelaskan bahwa penentuan tarif sewa lahan untuk jangka waktu lebih dari satu tahun akan didasarkan pada penilaian publik. Hal ini merujuk pada ketentuan Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 yang telah diperbarui dengan Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.
“Sementara untuk sewa jangka pendek atau di bawah satu tahun, tarif akan mengacu pada besaran retribusi yang diatur dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini sedang dibahas bersama DPRD,” sambungnya.
Lebih lanjut, Bagus memastikan bahwa pemerintah berupaya agar penerapan efisiensi anggaran tidak menghambat laju pertumbuhan ekonomi daerah. Sektor-sektor strategis seperti pariwisata, perhotelan, dan restoran tetap mendapat perhatian penting dalam upaya menggali potensi pajak daerah.
“Efisiensi dalam penggunaan anggaran harus menjamin perputaran roda ekonomi, khususnya di sektor-sektor yang mendukung pelayanan kepada masyarakat,” tuturnya.