BeritaBerita UtamaParlementaria

Komisi II DPRD Balikpapan Sebut SE Pengisian BBM Subsidi Relatif Efektif, Meski Menyisakan Dilema

×

Komisi II DPRD Balikpapan Sebut SE Pengisian BBM Subsidi Relatif Efektif, Meski Menyisakan Dilema

Sebarkan artikel ini
antrean bbm subsidi balikpapan
Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, menilai penerapan SE jam pengisian BBM subsidi masih relatif efektif. Meski begitu dewan bersama pemerintah kota masih terus mengkaji solusi tepat untuk mengatasi persoalan. (foto: narasinegeri)

narasinegeri – Penerapan Surat Edaran (SE) terkait pengaturan jam antrean pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kota Balikpapan menyisakan dilema di tengah masyarakat. Kendati efektif mengurai kemacetan pada siang hari, kebijakan tersebut tetap menuai keluhan. Terutama dari kalangan pengendara roda empat, lantaran jam antrean sekadar bergeser ke malam hari.

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, mengakui adanya dampak sosial dan ekonomi dari penerapan aturan tersebut.

“Jadi ada dua dampak. Kalau kita biarkan mengantre di siang hari, UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) di sekitar lokasi tidak jalan karena tertutup antrean. Tapi kalau pindah ke malam, giliran para sopir yang mengeluh,” ujar Fauzi, Senin (14/9/2026).

Meski tak lepas dari keluhan, DPRD Balikpapan menilai SE tersebut masih tergolong efektif sebagai langkah penanganan darurat. Fauzi menegaskan bahwa aturan ini bersifat sementara dan tidak permanen.

“Tidak apa kalau masih ada keluhan, sambil terus kita evaluasi sampai menemukan solusi yang tepat. Surat Edaran ini sifatnya sementara. Kalau situasi sudah normal dan antrean tidak ada lagi, tentunya kebijakan ini bisa dicabut,” jelasnya.

Tiga faktor sengkarut antrean BBM bersubsidi

Komisi II DPRD Balikpapan menilai, muara dari sengkarut antrean BBM bersubsidi ini terletak pada tiga faktor. Antara lain, ketersediaan kuota, perluasan pelayanan serta pengawasan penyaluran di tingkat Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Mengenai kuota, Fauzi memastikan, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menyatakan akan mengevaluasi usulan pemerintah kota. Hal tersebut berdasarkan hasil pertemuan Pemerintah dan DPRD Kota Balikpapan dengan BPH Migas di Jakarta, baru-baru ini.

“Tahun depan BPH Migas akan menyesuaikan usulan kita. Misalnya nanti pemerintah kota mengusulkan 177 ribu KL Pertalite, Insyaallah BPH Migas bisa mengalokasikan mendekati angka itu,” urainya.

Sejalan dengan penambahan, Komisi II juga menilai penting perluasan layanan pengisian BBM Subsidi. Sehingga, pola pengisian tidak terkonsentrasi pada SPBU tertentu.

“Kalau kita bicara 17 SPBU yang ada, kami di Komisi II setuju kalau semuanya mendapat kuota Pertalite dan solar. Jadi, semuanya bisa melayani pengisian,” tambah Fauzi.

Kemudian, yang tak kalah penting adalah faktor pengawasan. Terutama dalam hal penyaluran solar subsidi.

Menurut Fauzi, problem antrean Pertalite saat ini lebih kepada masalah ketersediaan kuota. Beda halnya dengan penyaluran solar subsidi.

Ia mengungkap, sekitar 88 ribu KL kuota solar untuk Kota Balikpapan sampai kini baru terserap sekira 83 ribu KL. Namun, antrean solar subsidi justru terus terjadi di lapangan.

Fakta tersebut menguatkan indikasi masih adanya praktik pelangsiran atau pengisian berulang untuk diecer kembali dengan harga lebih tinggi.

“Jadi, percuma kalau kuota bertambah tapi pengawasannya lemah. Itu juga menjadi kendala, ya kan. Buktinya kuota terpenuhi, tapi antrean masih terjadi, berarti pengawasannya lemah,” sebutnya.

Mencermati masalah tersebut, Komisi II meminta adanya pengawasan secara terpadu, mulai dari tingkat pusat hingga ke daerah.

“Makanya kami minta kemarin BPH Migas sebagai regulator harus juga menurunkan pengawasnya ke lapangan. Jadi dari pusat sampai daerah itu harus sinergi. Dengan pengawasan yang ketat, mudah-mudahan ke depan tidak ada lagi namanya antrean panjang dan kelangkaan,” harap Fauzi.

Tinggalkan Balasan

Perubahan apbd balikpapan
Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2026. Pengesahan Perda Perubahan APBD Balikpapan Tahun Anggaran 2026 tersebut menyusul persetujuan dari enam fraksi di DPRD Kota Balikpapan

Raperda P4GN Balikpapan
Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Balikpapan terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pengawasan lembaga maupun institusi swasta pelaksana rehabilitasi medis maupun sosial bagi para penyalahguna menjadi salah satu muatan penting dalam regulasi ini