ParlementariaPolitik

Fraksi PDIP Ingin Revisi Perda Pajak Daerah Mendorong Peningkatan Layanan Publik

×

Fraksi PDIP Ingin Revisi Perda Pajak Daerah Mendorong Peningkatan Layanan Publik

Sebarkan artikel ini
Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan menyampaikan pandangan umum terkait rancangan perubahan Perda Nomor 8 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. (foto: narasinegeri)

Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan ingin revisi perda pajak dan retribusi daerah mampu mendorong efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 itu mestinya dapat membangun kesadaran kolektif untuk mematuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.

“Rakyat harus mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, efisien, dan efektif. Hal ini penting agar tercipta kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan retribusi kepada daerah,” ujar Juru bicara Fraksi PDIP, Haris, membacakan pandangan umum fraksinya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (5/6/2025).

Revisi perda kali ini juga menjadi momentum untuk membenahi kinerja Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Khususnya dalam hal mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun-tahun mendatang.

Kemudian, perda yang baru kelak mampu mengoptimalisasi strategi penarikan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pendekatan aktif oleh petugas.

“Penagihan retribusi perlu dilakukan dengan sistem jemput bola, khususnya saat memasuki jatuh tempo,” tegas Haris.

Fraksi PDIP DPRD Balikpapan mengharapakan perubahan peraturan daerah dapat menjadi solusi untuk meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, melalui langkah-langkah optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.

Untuk itu, Fraksi PDIP menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam proses pembahasan Raperda secara intensif bersama Pemerintah Kota dan stakeholder terkait. Dukungan tersebut merupakan wujud komitmen Fraksi PDIP dalam menghasilkan peraturan yang berpihak kepada masyarakat, dan menjawab tantangan pembangunan kota Balikpapan.

“Semoga masukan dari Fraksi PDI Perjuangan ini dapat menjadi referensi dalam pembahasan selanjutnya dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Balikpapan,” demikian Haris.

Pandangan umum Fraksi PDIP ini sekaligus sebagai tanggapan atas nota penjelasan Wali Kota Balikpapan yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi II DPRD Balikpapan memastikan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) masih aman untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Komisi yang membidangi ekonomi di legislatif itu telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Terutama dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari Senin (30/3/2026)

Berita

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membenarkan adanya tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar oleh Rumah Makan (RM) Padang Upik.

Adi memastikan permasalahan tersebut sudah mendapat penanganan dinas terkait. Jumlah tersebut, merupakan sisa tunggakan wajib pajak. Namun, ia tak merinci jumlah persis pokok tunggakan maupun sanksi denda keterlambatan pembayaran

Berita

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti lemahnya pengamanan aset daerah. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar lebih serius melakukan langkah-langkah penyelamatan aset. Sehingga dapat meminimalisir risiko sengketa dan pemanfaatan aset dapat lebih optimal