Tersangka pembunuh gadis pekerja outlet restoran Korea dan Jepang di Jalan Indrakila, Balikpapan Utara, berinisial MRS resmi menjalani penahanan. Penyidik Reskrim Polsek Balikpapan Utara menjerat pemuda 21 tahun itu dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 365 ayat (3) KUHP.
Kepolisian memastikan bahwa MRS merupakan rekan sejawat korban berinisial RA (19). Hanya saja, MRS bertugas di restoran utama, Jalan Pupuk, Balikpapan Selatan.
Kapolresta Balikpapan, Kombes Anton Firmanto, menerangkan bahwa peristiwa pembunuhan berawal ketika MRS mendatangi tempat kerja korban, Selasa (24/12/2024) petang. Saat itu, RA tengah bersiap menyambut pergantian shift kerja.
Maksud kedatangan MRS ke lokasi tersebut tadinya hendak mengklarifikasi persoalan antara kekasihnya berinisial R dengan korban RA. Teman dekat wanita MRS itu kebetulan juga bekerja di restoran yang sama dan bertugas bersama RA di outlet cabang restoran, Jalan Indrakila.
Namun baru saja berbasa-basi, MRS justru mengaku mendapat respon yang kurang mengenakan dari RA.
“Kebetulan, saat itu di bar ada wadah plastik yang masih kotor, kemudian MRS meminta korban untuk mencuci. Tapi, saat akan mencuci, si korban ini terkesan marah hingga tercetus kata-kata yang menyinggung pelaku,” jelas Anton di Mapolresta, Kamis (26/12/2024).
Kadung emosi, MRS lantas meninju bagian leher bawah telinga korban dari arah belakang untuk kemudian mendorongnya hingga terjatuh. Belum sempat bangkit, pelaku berpindah posisi dan lanjut menarik tangan korban hingga memiting bagian lehernya selama kurang lebih 15 menit.
Mengetahui korbannya sudah tak berdaya, MRS kemudian menghempaskan tubuh korban ke lantai, hingga bagian kepalanya membentur lantai.
Sempat Berniat Jual HP Korban, MRS Malah Hilangkan Barang Bukti
“Pelaku kemudian menuju meja bar untuk mengambil kunci motornya dan di situ ada handphone korban diambil. MRS juga memeriksa tas korban untuk mencari barang berharga,” sambung Kapolresta saat konferensi pers.
Setelah melakukan perbuatannya, MRS meninggalkan korban dalam keadaan sudah tidak bernyawa. Dari lokasi kejadian ia memacu sepeda motornya menuju arah mess tempat kerjanya di Jalan Pupuk.
Semula, lanjut Anton, pelaku hendak menjual handphone (HP)hasil rampasannya. Namun di tengah perjalanan, MRS mampir ke toko hijab untuk membeli kerudung panjang (pashmina) yang dipergunakan membungkus handphone korban.
“Sesampainya di jembatan kawasan Dam, pelaku membuang HP korban ke sungai untuk menghilangkan barang bukti,” lugasnya.
Namun demikian, upaya MRS ini tidak menggugurkan unsur tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
“Karena memang pelaku awalnya berniat menjual barang berharga milik si korban. Makanya kita jerat pasal berlapis tentang pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan,” tutur Anton.