BeritaBerita Utama

Jelang Tahap Pendaftaran Calon, KPU Balikpapan Ingatkan Dua Hal Penting

×

Jelang Tahap Pendaftaran Calon, KPU Balikpapan Ingatkan Dua Hal Penting

Sebarkan artikel ini
Komisioner divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Balikpapan, Farida Asmauanna. (foto: narasinegeri)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan mengingatkan dua hal penting terkait tahap pendaftaran calon pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Perihal ini patut mendapat perhatian bagi bakal pasangan calon (Bapaslon) yang akan diusung partai politik dan atau gabungan partai politik.

Komisioner KPU divisi Teknis Penyelenggaraan, Farida Asmauanna, menerangkan bahwa dalam tahapannya terdapat syarat pencalonan dan syarat calon yang wajib dipenuhi.

“Ada namanya syarat pencalonan dan ada syarat calon,” ucap Farida dengan penekanan, Kamis (15/8/2024).

Dalam syarat pencalonan, lanjut dia, poin terpentingnya adalah mengenai syarat pengusungan bapaslon.

Sesuai PKPU Nomor 8 tahun 2024, pengusung bapaslon adalah partai dengan perolehan 25 persen dari akumulasi suara sah Pileg 2024. Serta partai atau gabungan partai dengan perolehan 20 persen kursi di DPRD setempat.

“Berarti hanya berlaku untuk partai politik yang memiliki kursi di DPRD. Jadi kalau di Balikpapan itu ada 9 parpol,” terangnya.

Kemudian terkait dengan syarat calon, terdapat setidaknya 18 poin yang harus dipenuhi pada tahap pendaftaran. Syarat-syarat tersebut pada umumnya terkait dengan kecakapan personal bapaslon.

Semisal, bertakwa pada Tuhan yang Maha Esa, setia kepada Pancasila, tingkat pendidikan minimal SLTA sederajat hingga ambang batas minimal usia. Kemudian, sehat jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika, tidak terlibat pidana serta sedang tidak dicabut hak dipilihnya.

“Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara personal dan atau secara badan hukum. Istilahnya tidak pailit. Dan ada beberapa lagi,” sambungnya.

Pendaftaran Calon Pilkada Balikpapan Dibuka Mulai 27 Agustus 2024

Tak kalah penting, Farida juga mengumumkan bahwa tahap pendaftaran Bapaslon Pilkada 2024 dibuka mulai 27 hingga 29 Agustus 2024. Secara administratif, pada tahapan ini Bapaslon harus menyertakan dokumen fisik persyaratan dan yang akan diunggah di laman Silon.

Setelah berkas administrasi diterima, selanjutnya bapaslon akan menjalani pemeriksaan kesehatan, termasuk uji bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tahapan ini seiring berjalan dengan proses pendaftaran yang dijadwalkan berlangsung hingga 2 September 2024.

Kemudian dilanjutkan dengan tahap penelitian berkas administrasi yang dijadwalkan berlangsung hingga 4 September 2024.

“Jadi mulai dari pemeriksaan kesehatan sampai dengan penelitian sudah ada hasilnya, itu semua akan kami publikasikan,” jelasnya.

Pengumuman ini penting agar KPU mendapat masukan mengenai bapaslon dari masyarakat. Sembari memberikan kesempatan bagi bapaslon untuk melengkapi syarat yang belum terpenuhi atau perlu dikoreksi.

Khusus prosesi tersebut, dijadwalkan berlangsung mulai 6 sampai 21 September 2024 mendatang.

“Penetapan pasangan calonnya di tanggal 22 September 2024. Sehari kemudian gilirian pengundian dan pengumuman nomor urut calon,” lugas Farida.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *