narasinegeri – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Balikpapan terus menggenjot pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Pengawasan lembaga maupun institusi swasta pelaksana rehabilitasi medis maupun sosial bagi para penyalahguna menjadi salah satu muatan penting dalam regulasi ini.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan, Andi Arif Agung, menekankan pentingnya penguatan pengawasan. Hal ini bertujuan agar program pemulihan para korban penyalahgunaan narkoba berjalan maksimal dan tuntas.
“Penguatan di Raperda ini mencakup pengawasan terhadap lembaga atau institusi swasta yang melaksanakan rehabilitasi sosial maupun medis. Pengawasan berkala tetap harus dilakukan,” ujar Politisi yang akrab dengan sapaan A3 usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Balikpapan, Selasa (15/9/2026).
Langkah tersebut bukan tanpa alasan. DPRD dan Pemkot Balikpapan ingin memastikan para pasien yang telah menyelesaikan masa rehabilitasinya benar-benar siap kembali ke masyarakat.
“Kita pengin hasilnya maksimal setelah mereka selesai rehabilitasi. Jangan sampai mereka kembali lagi ke situasi yang sama. Karena itu, pengawasan terhadap tempat-tempat rehabilitasi ini betul-betul akan kita perketat,” tukas A3.
Selain itu, Bapemperda berupaya agar produk legislasi ini nantinya dapat melibatkan seluruh sektor Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Terutama Dinas Sosial, Dinas Ketenagakerjaan, bahkan Dinas Pendidikan.
Baca juga: Bapemperda DPRD Balikpapan Dorong Integrasi P4GN Dalam Kurikulum Pendidikan Dasar
Khusus sektor pendidikan, pembahasan telah mengarah pada langkah sinkronisasi kurikulum pembelajaran siswa. Melalui raperda ini, Bapemperda mendorong inisiasi untuk mengintegrasikan edukasi P4GN sebagai materi muatan lokal (mulok) bagi para siswa.
“Proses pembahasan masih terus berjalan (on progress). Terkait integrasi ke mata pelajaran muatan lokal sudah selesai. Secara teknis, Dinas Pendidikan bersama BNNK yang bakal merumuskan kurikulumnya,” terang Andi.
Melalui Raperda P4GN ini, Balikpapan menargetkan benteng pertahanan yang solid terhadap bahaya narkoba. Edukasi dan pencegahan bahaya narkoba bakal meliputi sekolah usia dini hingga pendidikan dasar yang menjadi kewenangan pemerintah kota.














