narasinegeri – Komisi IV DPRD Balikpapan memanggil perwakilan PT IASS dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk membahas sejumlah persoalan ketenagakerjaan. Salah satu isu yang menjadi perhatian adalah serapan tenaga kerja lokal di perusahaan mitra kerja Angkasa Pura Balikpapan itu.
Ketua Komisi IV DPRD Balikpapan, Gasali, menerangkan bahwa forum ini merupakan tindak lanjut atas aspirasi serikat perkerja. Hadir pula pada kesempatan itu, perwakilan PT IASS, Dinas Ketenagakerjaan serta Pengawas Ketenagakerjaan.
Dalam forum yang berlangsung di ruang rapat gabungan DPRD Balikpapan, serikat pekerja menyampaikan empat persoalan. “Terkait penerapan Upah Minimum Kota (UMK), kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta keterlibatan tenaga kerja lokal,” papar Gasali usai RDPU, Rabu (5/8/2026).
Masih dalam kesempatan yang sama, perusahaan mengeklaim 90 persen dari 435 pekerjanya merupakan tenaga lokal. Namun demikian, Komisi IV masih perlu memverifikasi informasi tersebut.
Gasali menegaskan, dewan tentu akan mengapresiasi apabila klaim tersebut benar. Hanya saja, hal ini justru bertolak belakang dengan aspirasi serikat pekerja.
“Ini yang menarik sebetulnya. Mudah-mudahan itu benar. Nanti akan kami cross check lagi. Pastinya kami mengapresiasi kalau memang benar perusahaan merekrut 90 persen putra daerah,” sambungnya.
Selain itu, rapat juga menyinggung kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan para pekerja PT IASS Balikpapan. Sejak beroperasi di Balikpapan tahun 2024, pekerja justru secara administratif terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan wilayah kantor pusat perusahaan.
Serikat mengeluhkan kondisi tersebut cukup menyulitkan para pekerja saat mengajukan klaim. Menindaklanjuti hal itu, Komisi IV merekomendasikan manajemen segera mengalihkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan seluruh pekerjanya.
“Hasilnya, kami merekomendasikan pendaftaran BPJS Tenaga Kerja itu di wilayah cabang Balikpapan bagi karyawan lokal. Itu yang disuarakan,” pungkas Gasali.
Komisi IV berharap rekomendasi tesebut mengawali komitmen PT IASS dalam memenuhi hak-hak pekerja sesuai ketentuan yang berlaku.














