BeritaBerita UtamaParlementaria

Bozem BDS 2 Tidak Berfungsi Hingga Picu Banjir, DPRD Balikpapan Desak Langkah Tegas

×

Bozem BDS 2 Tidak Berfungsi Hingga Picu Banjir, DPRD Balikpapan Desak Langkah Tegas

Sebarkan artikel ini
Bozem bds 2 tidak berfungsi
Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Laisa Hamisah, mendesak langkah tegas pihak berwenang terhadap pengembang perumahan yang mengabaikan fungsi bozem. (foto: narasinegeri)

narasinegeri – Komisi III DPRD Balikpapan menuntut langkah tegas perangkat daerah berwenang untuk menindaklanjuti persoalan bozem Perumahan Bukit Damai Sentosa (BDS) 2. Desakan ini muncul lantaran belum adanya langkah konkret merevitalisasi bozem yang menjadi salah satu pemicu banjir di kawasan tersebut.

Anggota Komisi III, Laisa Hamisah, mengatakan bahwa inspeksi mendadak (sidak) sebelumnya telah menemukan bozem dalam kondisi tidak berfungsi. Walhasil, dewan memperingatkan pengembang agar segera melakukan pengerukan sedimentasi.

“Kita minta tiga hari harus ada pengerukan supaya bozemnya bagus dan rapi. Ternyata dari pihak pengembang tidak ada kegiatan. Saya perhatikan pengerjaan hanya beberapa jam saja, habis itu tidak ada lagi,” jelasnya usai rapat dengar pendapat (RDP) membahas persoalan tersebut bersama pihak-pihak terkait di DPRD Balikpapan, Senin (27/7/2026).

Tidak berfungsinya bozem tersebut merugikan warga sekitar, khususnya RT 23 dan RT 24 Kelurahan Sungai Nangka. Padahal, bozem dapat berfungsi sebagai pengendali limpahan air.

“Selama ini bozem tidak berfungsi, malah seperti kolam kangkung saja. Kasihan warga. Kalau hujan, limpahannya ke permukiman,” ujar Laisa.

Menyikapi kondisi tersebut, dia meminta instansi terkait tidak memberikan kelonggaran kepada pengembang. Bahkan, Laisa mengusulkan penghentian sementara pembangunan unit sampai bozem kembali normal.

“Kalau memang tidak ada tindak lanjutnya, izin semua disetop dulu. Jangan beri kelonggaran. Setop dulu pembangunan unit baru sampai bozemnya selesai,” tegasnya.

Berdasarkan penelusuran Komisi III, site plan perumahan sebenarnya memuat fasilitas bozem. Namun hingga kini fasilitas tersebut tidak berfungsi, sementara pengembang tetap melanjutkan pembangunan.

“Dari site plan-nya ada bozem, tapi dibiarkan saja. Pengembang tetap membangun, sedangkan bozem dibiarkan,” katanya.

Laisa ingin pastikan aturan berjalan sebagaimana mestinya

Dewan, khususnya Komisi III, lanjut Laisa, akan terus menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan aturan berjalan.

“Pemerintah harus bertindak sesuai aturan yang berlaku. Ada sanksinya. Bisa sampai pencabutan izin,” sambungnya.

Terpisah, Ketua RT 24 Kelurahan Sungai Nangka, Lazali, mengharapkan agar persoalan bozem ini tidak berlarut. Apalagi, warga setempat sudah terlalu lama menanggung dampaknya, terutama ketika kondisi hujan.

“Kami tekankan kepada Dinas Perumahan dan Permukiman supaya benar-benar mengelola persoalan ini dengan baik. Bozem itu harus dibenahi,” ungkapnya.

Lazali mengungkapkan, sedikitnya lima RT di kawasan BDS 2 serta RT 21 di BDS 1 terdampak persoalan ini. Di RT 24, terdapat empat rumah warga yang rutin tergenang banjir, sedangkan di RT 42 terdapat lima rumah dengan kondisi serupa.

“Kalau hujan, pasti genangan itu terjadi. Bukan hanya rumah warga, akses jalan juga terdampak. Sudah lama kami mengalami kondisi seperti ini,” keluhnya.

Meski kecewa, warga tetap mengedepankan koordinasi dengan pemerintah daerah, DPRD, dan pengembang.

“Warga sangat keberatan. Kalau persoalan ini tetap tidak selesai, mereka akan demo. Tapi saya minta jangan dulu. Kita koordinasi dulu dengan pemerintah daerah, dan anggota DPRD. Mudah-mudahan ada solusi,” harapnya.

Tinggalkan Balasan