DPRD Kota Balikpapan ingin aktivitas penjualan hewan kurban memperhatikan ketentuan yang berlaku dan berjalan tertib, sehingga tidak mengurangi kenyamanan warga.
Aktivitas penjualan ternak di berbagai sudut kota Balikpapan mulai menggeliat menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah. Bahkan hampir sebagian besar pedagang datang dari luar daerah.
Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Japar Sidik, mengakui keberadaan pedagang hewan kurban sangat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi produksi ternak lokal hingga kini belum mampu mencukupi permintaan yang meningkat setiap menjelang Iduladha.
“Produksi ternak lokal kita tidak mencukupi, artinya masih membutuhkan pasokan dari luar daerah,” kata Japar Sidik, Selasa (12/5/2026).
Meski demikian, Japar menekankan kepada para pedagang agar mematuhi aturan berjualan yang berlaku. Ia meminta agar aktivitas penjualan hanya berjalan pada lokasi yang telah ditentukan serta memenuhi seluruh persyaratan yang berlaku.
“Kita ingin para pedagang ternak supaya tertib dan tidak melanggar ketentuan,” tambahnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Balikpapan menerbitkan surat edaran wali kota sebagai pedoman penyelenggaraan penjualan hewan kurban. Aturan tersebut mengatur lokasi berjualan, perizinan, hingga ketentuan teknis lainnya.
Surat edaran tersebut secara tegas melarang aktivitas penjualan hewan kurban di sekitar jalan protokol maupun fasilitas umum. Selain itu, pedagang juga harus memperoleh rekomendasi dari instansi terkait sebelum menggelar lapak.
Dalam hal ini, pedagang juga wajib berkoordinasi dengan ketua RT dan kelurahan setempat. Kepatuhan terhadap aturan sangat penting agar aktivitas penjualan tetap berjalan tertib. Selain itu, masyarakat sekitar juga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan nyaman tanpa terganggu keberadaan lapak ternak.
“Intinya harus mengikuti aturan supaya tetap tertib dan tidak mengganggu aktivitas masyarakat,” tukas Japar.
Meski begitu, pengawasan secara berkala juga menjadi langkah penting untuk memastikan aktifitas berjalan sesuai aturan. Pengawasan juga berguna mencegah munculnya lapak-lapak yang berdiri pada lokasi terlarang.
“Saya rasa pedagang dari luar daerah umumnya sudah paham titik-titik yang diperbolehkan untuk berjualan. Namun demikian, pengawasan juga harus berjalan,” tutupnya.














