BeritaBerita Utama

Rumitnya Mengatasi Kesemrawutan di Sekitar Pasar Pandansari

×

Rumitnya Mengatasi Kesemrawutan di Sekitar Pasar Pandansari

Sebarkan artikel ini
Anggota Komisi II DPRD kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mendesak Disdag untuk segera merealisasikan penertiban lapak liar sekitar pasar Pandansari. (foto: istimewa)

Anggota Komisi II DPRD Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mendesak realisasi penertiban lapak di areal pasar Pandansari, Balikpapan Barat.

Ia mencereweti OPD terkait pada kesempatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru-baru ini, setelah saban hari menyinggung persoalan serupa.

Langkah nyata Dinas Perdagangan (Disdag) kota Balikpapan untuk mengatasi persoalan memang sudah sangat dinanti. Terlebih, perangkat daerah yang mengurusi pasar itu telah mengantongi anggaran.

“Harusnya dilaksanakan di bulan enam. Kemarin alasannya ada APEKSI, sekarang tidak ada lagi. Jangan nanti ada alasan Pilkada,” cetus Taufik di tengah RDP yang turut dihadiri Kepala Disdag, Haemusri Umar.

Menjawab desakan tersebut, Kepala Disdag memastikan penertiban mulai dilaksanakan 23 Juli mendatang. Sampai kini, Camat beserta jajarannya masih menyebarkan pemberitahuan kepada warga dan pedagang mengenai rencana tersebut.

Haemusri menambahkan, Disdag telah memasang banner berisi rencana penertiban dan penertiban sejak Januari lalu. Satpol PP juga melakukan langkah serupa di berbagai sudut sekitar pasar.

Banner besar di titik-titik pedagang itu sudah ada, bahwa penataan penertiban pasar Pandansari dilaksanakan pada 2024. Begitu juga Satpol PP,” terangnya.

Tidak sampai di situ, Komisi II mengusulkan agar Disdag mengoperasikan unit mobil keliling agar penyebaran informasi menjangkau lebih luas. Usul tersebut bertujuan mengantisipasi apabila warga ataupun pedagang tidak menjangkau banner yang terpasang.

“Ketika ada mobil keliling menyampaikan dengan pengeras suara, saya yakin pemberitahuan itu sampai,” sebut anggota Komisi II, Pantun Gultom.

RDP juga menghasilkan beberapa kesepakatan untuk segera dieksekusi pemerintah, selain menentukan jadwal penertiban. Di antaranya, Satpol PP melakukan rapat teknis bersama OPD yang terlibat penertiban dan penataan.

Kemudian, Disdag juga perlu mengambil langkah tegas terhadap pedagang yang tidak memfungsikan kiosnya di dalam pasar.

“Disdag memberi tahu kepada pedagang untuk kembali ke kios mereka. Apabila tidak difungsikan, maka akan dicabut haknya,” tambah Sekretaris Komisi II DPRD Balikpapan, Ali Munsjir Halim.

Polemik Klasik Menuntut Komitmen Seluruh Pihak

Untuk Dinas PU, sepatutnya mengevaluasi desain tata letak kios sehingga mampu mengundang pengunjung masuk ke pasar Pandansari. Sebagaimana selama ini dikeluhkan sebagian besar pedagang.

“Apakah pasar basah ditempatkan di lantai dua atau tiga. Lalu di bawahnya kelontongan, itu peran PU,” timpalnya.

Masalah kesemrawutan di sekitar pasar Pandansari seolah lingkaran setan. Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bukan hanya sekali menata kelola kawasan tersebut agar tertib.

Namun, dengan alasan sepi pembeli, pemilik kios menggelar dagangannya ke luar pasar. Perlahan tapi pasti semakin marak pedagang meninggalkan kiosnya. Fasilitas umum (fasum) di sekitar pasar tak luput jadi sasaran tempat menggelar lapak.

Mengamati hal itu, Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, tak bosan mengingatkan para pedagang agar kembali menempati kios di dalam pasar. Apalagi, saat ini Pemkot telah merampungkan revitalisasi.

“Kalau dibilang jarang pengunjung, ya bagaimana caranya supaya pegunjung bisa datang. Revitalisasi kan sudah dilakukan,” ucap Rahmad, Jumat (5/7/2024).

Seiring rencana penertiban yang ke sekian kali, Pemkot menggelar rapat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) pada Kamis (4/7/2024). Wali Kota menyatakan, sebelum itu akan melakukan sosialisasi kepada pedagang.

“Apapun bentuknya, pedagang itu kan masyarakat kita juga. Tapi tentunya aturan (perda) harus kita terapkan,” imbuhnya.

Ia memastikan bahwa pemerintah bukan bermaksud mematikan usaha para pedagang. Namun demi menciptakan ketertiban sebagaimana aturan yang berlaku.

“Artinya kita minta pedagang hargai juga peraturan daerah, karena fasilitas umum itu untuk masyarakat. Misalnya, pejalan kaki, keluar-masuk kendaraan, jadi itu juga dihargai,” jelasnya.

Aparat penegak perda, hingga kepolisian sebenarnya juga sudah bolak-balik melakukan penertiban. Tetapi yang terjadi selama ini, pedagang kembali menyemut usai tindakan dilakukan.

Pemkot menilai perlunya pengawasan maksimal dan kesadaran seluruh pihak untuk selalu tertib aturan.

“Ini perlu komitmen bersama. Kalau penolakan dari pedagang, pasti ada. Tapi, ya paham-pahamlah,” tutur dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *