Berita UtamaParlementaria

Komisi III Tegas Soal Aturan Bozem, Sikapi Pengembang Bandel

×

Komisi III Tegas Soal Aturan Bozem, Sikapi Pengembang Bandel

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri. (foto: ist)

Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menekankan pentingnya penyediaan bozem atau kolam retensi dalam proses pembangunan perumahan. Bukan hanya kali ini, pernyataan tersebut juga kerap ia sampaikan dalam beberapa forum. Termasuk, Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan beberapa waktu lalu.

“Saat rapat dengan Disperkim, kami tegaskan kepada pengembang agar membangun bozem terlebih dahulu,” ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).

Pembangunan bozem menjadi syarat krusial demi menjaga keseimbangan lingkungan. Tanpa sarana ini, kawasan permukiman rentan terhadap banjir dan kerusakan ekosistem. Maka dari itu, pengembang perumahan wajib menaati ketentuan tentang penyediaan bozem.

Yusri mencontohkan pada kasus di Perumahan Pesona Katulistiwa, kawasan Guntur, yang belum merampungkan pembangunan bozem. Padahal, aktivitas pembangunan rumah sudah berjalan di lokasi tersebut.

Menyikapi persoalan ini, Komisi III melakukan inspeksi langsung ke lapangan dan menemukan pelanggaran. Sebagai langkah tegas, dewan merekomendasikan kepada pengembang untuk menyelesaikan pembangunan bozemnya paling lambat akhir Desember 2025.

“Jika tidak selesai sesuai tenggat, kami akan minta pembangunan dihentikan,” sambung Yusri.

Untuk memastikan komitmen, para pengembang telah menandatangani surat pernyataan di hadapan camat, lurah, serta pejabat Disperkim. Surat itu menjadi bukti kesanggupan menyelesaikan bozem sebelum melanjutkan proyek pembangunan perumahan.

Langkah ini, menurut Yusri, bukan sekadar bentuk pengawasan, tetapi juga dorongan agar pengembang menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Kawasan permukiman harus layak huni dan ramah lingkungan. Itu prinsip utama,” pesannya.

Selain itu, Komisi III akan berkomitmen untuk terus mengawasi proses pembangunan di semua wilayah. Tujuannya agar seluruh pengembang mematuhi aturan dan menjaga kepentingan publik.

DPRD pun berharap langkah tegas ini menjadi acuan untuk seluruh proyek perumahan baru. Pengembang harusnya tidak mengabaikan regulasi lingkungan demi mengejar keuntungan jangka pendek.

“Dengan tata kelola yang baik, pembangunan perumahan di Balikpapan akan lebih berkelanjutan dan tidak merugikan masyarakat sekitar,” demikian Yusri.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi II DPRD Balikpapan memastikan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) masih aman untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Komisi yang membidangi ekonomi di legislatif itu telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Terutama dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari Senin (30/3/2026)

Berita

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membenarkan adanya tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar oleh Rumah Makan (RM) Padang Upik.

Adi memastikan permasalahan tersebut sudah mendapat penanganan dinas terkait. Jumlah tersebut, merupakan sisa tunggakan wajib pajak. Namun, ia tak merinci jumlah persis pokok tunggakan maupun sanksi denda keterlambatan pembayaran

Berita

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti lemahnya pengamanan aset daerah. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar lebih serius melakukan langkah-langkah penyelamatan aset. Sehingga dapat meminimalisir risiko sengketa dan pemanfaatan aset dapat lebih optimal