Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Balikpapan ingin revisi perda pajak dan retribusi daerah mampu mendorong efisiensi dan efektifitas pelayanan publik. Perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2023 itu mestinya dapat membangun kesadaran kolektif untuk mematuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Rakyat harus mendapatkan pelayanan publik yang maksimal, efisien, dan efektif. Hal ini penting agar tercipta kesadaran masyarakat dalam menjalankan kewajiban perpajakan dan retribusi kepada daerah,” ujar Juru bicara Fraksi PDIP, Haris, membacakan pandangan umum fraksinya saat Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Kamis (5/6/2025).
Revisi perda kali ini juga menjadi momentum untuk membenahi kinerja Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD). Khususnya dalam hal mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tahun-tahun mendatang.
Kemudian, perda yang baru kelak mampu mengoptimalisasi strategi penarikan pajak daerah dan retribusi daerah. Untuk itu, Fraksi PDI Perjuangan menekankan pentingnya pendekatan aktif oleh petugas.
“Penagihan retribusi perlu dilakukan dengan sistem jemput bola, khususnya saat memasuki jatuh tempo,” tegas Haris.
Fraksi PDIP DPRD Balikpapan mengharapakan perubahan peraturan daerah dapat menjadi solusi untuk meningkatkan rasio pertumbuhan ekonomi. Dalam hal ini, melalui langkah-langkah optimalisasi potensi penerimaan daerah dari sektor pajak dan retribusi daerah.
Untuk itu, Fraksi PDIP menyatakan kesiapannya untuk terlibat dalam proses pembahasan Raperda secara intensif bersama Pemerintah Kota dan stakeholder terkait. Dukungan tersebut merupakan wujud komitmen Fraksi PDIP dalam menghasilkan peraturan yang berpihak kepada masyarakat, dan menjawab tantangan pembangunan kota Balikpapan.
“Semoga masukan dari Fraksi PDI Perjuangan ini dapat menjadi referensi dalam pembahasan selanjutnya dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan Kota Balikpapan,” demikian Haris.
Pandangan umum Fraksi PDIP ini sekaligus sebagai tanggapan atas nota penjelasan Wali Kota Balikpapan yang disampaikan pada rapat paripurna sebelumnya.