BeritaParlementaria

DPRD-Pemkot Balikpapan Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan dan Belanja Daerah Meningkat

×

DPRD-Pemkot Balikpapan Tetapkan Perubahan KUA-PPAS 2025, Pendapatan dan Belanja Daerah Meningkat

Sebarkan artikel ini
DPRD Balikpapan melalui unsur pimpinan dewan bersama Pemerintah Kota Balikpapan, melalui Sekretaris Daerah menandatangani dokumen perubahan KUA-PPAS tahun anggaran 2025, saat rapat Paripurna DPRD Balikpapan, Senin (11/8/2025). (foto: narasinegeri)

DPRD bersama Pemerintah Kota Balikpapan menetapkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025, Senin (11/8/2025). Kesepakatan ini menjadi tahap penting sebelum pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggarap Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2025.

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Yono Suherman, menerangkan pembahasan perubahan KUA-PPAS melibatkan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Termasuk seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).

Penandatanganan perubahan KUA-PPAS bertujuan untuk memastikan arah perubahan APBD 2025 sesuai target dan aturan. Dengan begitu, dewan berharap pembahasan Raperda Perubahan APBD 2025 dapat selesai tepat waktu. Sehingga program pembangunan, baik fisik maupun non-fisik, dapat berjalan tanpa hambatan.

“Diharapkan pembahasan Raperda ini dapat diprioritaskan agar penetapan perubahan APBD 2025 berjalan sesuai timeline. Dengan begitu, pembiayaan pekerjaan fisik maupun non-fisik tidak terhambat,” tegas Yono.

Dalam perubahan KUA-PPAS, pendapatan daerah naik dari Rp4,219 triliun menjadi Rp4,262 triliun atau bertambah Rp43,69 miliar. Sementara itu, belanja daerah meningkat dari Rp4,598 triliun menjadi Rp4,755 triliun atau bertambah Rp156,96 miliar.

Selain itu, pembiayaan daerah juga naik dari Rp378,97 miliar menjadi Rp692,23 miliar, atau bertambah Rp113,26 miliar.

“Dari proyeksi tersebut, terdapat selisih kurang pendapatan daerah dengan belanja daerah sekitar Rp113,26 miliar. Defisit ini akan ditutupi melalui pembiayaan daerah yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya,” jelasnya.

Kesepakatan ini mencerminkan sinergi legislatif dan eksekutif dalam pengelolaan anggaran daerah yang efektif. Sehingga pada akhirnya dapat memberi manfaat maksimal bagi masyarakat.

Yono menambahkan, perubahan KUA-PPAS menjadi langkah strategis untuk menyesuaikan kebutuhan daerah dengan kondisi terkini.

“Harapannya, kebijakan ini membawa dampak positif bagi pelayanan publik dan pembangunan Balikpapan,” demikian dia.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi II DPRD Balikpapan memastikan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) masih aman untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Komisi yang membidangi ekonomi di legislatif itu telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Terutama dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari Senin (30/3/2026)

Berita

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membenarkan adanya tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar oleh Rumah Makan (RM) Padang Upik.

Adi memastikan permasalahan tersebut sudah mendapat penanganan dinas terkait. Jumlah tersebut, merupakan sisa tunggakan wajib pajak. Namun, ia tak merinci jumlah persis pokok tunggakan maupun sanksi denda keterlambatan pembayaran

Berita

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti lemahnya pengamanan aset daerah. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar lebih serius melakukan langkah-langkah penyelamatan aset. Sehingga dapat meminimalisir risiko sengketa dan pemanfaatan aset dapat lebih optimal