ParlementariaPolitik

Dewan Inisiasi Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Balikpapan

×

Dewan Inisiasi Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. (foto: ist)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menginisiasi terbitnya regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan pondok pesantren.

Wakil Ketua Bapemperda, Iwan Wahyudi, menegaskan pentingnya aturan yang memberi kepastian hukum dan pedoman dalam pengelolaan pesantren.

Pertumbuhan jumlah pesantren dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama. Menurut data, jumlah pesantren di Balikpapan, pada 2018 mencapai 11,6% dari total pesantren di Kalimantan Timur. Kemudian meningkat menjadi 13,8% pada 2023.

Namun demikian, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur berbagai aspek pesantren, termasuk fasilitas, sistem pendidikan, dan sumber pendanaan.

“Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berakhlak, beriman, serta siap menghadapi tantangan zaman,” kata Iwan, Rabu (12/2/2025).

Tanpa regulasi yang jelas, pesantren menghadapi keterbatasan dalam pengelolaan fasilitas, pembiayaan, dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, DPRD Balikpapan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Raperda ini mencakup 12 Bab dan 25 Pasal, yang mengatur berbagai aspek krusial. Beberapa ketentuan dalam aturan ini meliputi pendirian pesantren, perencanaan dan pengembangan, serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam hal pendanaan.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur sistem informasi dan mekanisme pendanaan untuk pesantren. Aturan ini juga bertujuan menjaga standar kualitas pendidikan di pesantren.

Iwan berharap regulasi ini dapat memastikan pesantren berkembang dengan baik serta memperoleh dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD menargetkan pembahasan serta pengesahan Raperda ini dalam waktu dekat. Mengingat peran pesantren yang semakin penting, regulasi akan mendorong pesantren sebagai pusat pendidikan agama, juga mencetak lulusan yang berdaya saing.

“Dengan adanya aturan ini, pesantren di Balikpapan bisa tumbuh lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tutup Iwan.

Tinggalkan Balasan

Berita

Komisi II DPRD Balikpapan memastikan ketersediaan bahan pokok penting (bapokting) masih aman untuk memenuhi permintaan masyarakat.

Komisi yang membidangi ekonomi di legislatif itu telah berkoordinasi dengan perangkat daerah terkait. Terutama dengan Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Balikpapan dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) pada hari Senin (30/3/2026)

Berita

Ketua Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Fauzi Adi Firmansyah, membenarkan adanya tunggakan pajak sekitar Rp3 miliar oleh Rumah Makan (RM) Padang Upik.

Adi memastikan permasalahan tersebut sudah mendapat penanganan dinas terkait. Jumlah tersebut, merupakan sisa tunggakan wajib pajak. Namun, ia tak merinci jumlah persis pokok tunggakan maupun sanksi denda keterlambatan pembayaran

Berita

Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menyoroti lemahnya pengamanan aset daerah. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan agar lebih serius melakukan langkah-langkah penyelamatan aset. Sehingga dapat meminimalisir risiko sengketa dan pemanfaatan aset dapat lebih optimal