ParlementariaPolitik

Dewan Inisiasi Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Balikpapan

×

Dewan Inisiasi Raperda Penyelenggaraan Pondok Pesantren di Balikpapan

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Bapemperda DPRD Balikpapan, Iwan Wahyudi. (foto: ist)

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Balikpapan menginisiasi terbitnya regulasi khusus yang mengatur penyelenggaraan pondok pesantren.

Wakil Ketua Bapemperda, Iwan Wahyudi, menegaskan pentingnya aturan yang memberi kepastian hukum dan pedoman dalam pengelolaan pesantren.

Pertumbuhan jumlah pesantren dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat terhadap pendidikan berbasis agama. Menurut data, jumlah pesantren di Balikpapan, pada 2018 mencapai 11,6% dari total pesantren di Kalimantan Timur. Kemudian meningkat menjadi 13,8% pada 2023.

Namun demikian, hingga kini belum ada regulasi spesifik yang mengatur berbagai aspek pesantren, termasuk fasilitas, sistem pendidikan, dan sumber pendanaan.

“Pesantren memiliki peran strategis dalam membentuk generasi yang berakhlak, beriman, serta siap menghadapi tantangan zaman,” kata Iwan, Rabu (12/2/2025).

Tanpa regulasi yang jelas, pesantren menghadapi keterbatasan dalam pengelolaan fasilitas, pembiayaan, dan dukungan kebijakan dari pemerintah daerah. Oleh karena itu, DPRD Balikpapan tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Raperda ini mencakup 12 Bab dan 25 Pasal, yang mengatur berbagai aspek krusial. Beberapa ketentuan dalam aturan ini meliputi pendirian pesantren, perencanaan dan pengembangan, serta keterlibatan masyarakat dan dunia usaha dalam hal pendanaan.

Selain itu, Raperda ini juga mengatur sistem informasi dan mekanisme pendanaan untuk pesantren. Aturan ini juga bertujuan menjaga standar kualitas pendidikan di pesantren.

Iwan berharap regulasi ini dapat memastikan pesantren berkembang dengan baik serta memperoleh dukungan dari pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah Kota Balikpapan dan DPRD menargetkan pembahasan serta pengesahan Raperda ini dalam waktu dekat. Mengingat peran pesantren yang semakin penting, regulasi akan mendorong pesantren sebagai pusat pendidikan agama, juga mencetak lulusan yang berdaya saing.

“Dengan adanya aturan ini, pesantren di Balikpapan bisa tumbuh lebih baik dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat,” tutup Iwan.

Tinggalkan Balasan

Efektifitas WFH terhadap kualitas pelayanan publik di balikpapan
Berita

Wakil Ketua DPRD Balikpapan, Budiono, menilai penerapan work from home (WFH) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) belum memenuhi target pelayanan. Meski kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pemerintah pusat, pelaksanaannya tidak boleh mengurangi kualitas pelayanan masyarakat. Terlebih menjadi celah munculnya ketidakdisiplinan aparatur sipil negara (ASN)

reses ekraf anggota dprd Balikpapan
Berita

Anggota Komisi III DPRD Balikpapan, Wahyullah Bandung, memilih pendekatan berbeda dalam kegiatan resesnya yang berlangsung Sabtu (4/7/2026). Jika umumnya anggota legislatif menyerap aspirasi dari kalangan warga berbasis wilayah, maka Wahyullah menggelar diskusi bersama para pelaku ekonomi kreatif (ekraf)