Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Balikpapan memperpanjang tenggat program relaksasi denda Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Kebijakan penghapusan denda PBB untuk periode 2019 hingga 2023 tersebut kini berlaku sampai 31 Oktober 2024. BPPDRD semula menjadwalkan program ini berakhir pada 30 September 2024.
Kepala BPPDRD Kota Balikpapan, Idham, memastikan kebijakan tersebut bertujuan memberikan kesempatan bagi Wajib Pajak (WP) untuk melunasi tunggakan tanpa denda. Selain meringankan beban, program ini juga menjadi upaya untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam membayar PBB.
“Program ini agar masyarakat manfaatkan. Dengan melunasi PBB sebelum atau pada 31 Oktober, seluruh denda otomatis dihapus,” terang Idham, Kamis (3/10/2024).
Untuk mempermudah masyarakat, BPPDRD Balikpapan menyediakan fasilitas layanan yang fleksibel. Idham mengatakan, saluran-saluran pembayaran kini telah tersedia di BanKaltim, hotel, restoran, dan pusat perbelanjaan.
Selain itu, BPPDRD juga menerapkan metode pembayaran elektronik. Mulai dari QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) serta layanan elektronik lain yang menjamin transaksi secara aman.
“Berbagai layanan ini untuk memudahkan masyarakat tanpa harus khawatir tentang lokasi atau metode pembayaran,” jelasnya.
Menurut Idham, BPPDRD perlu memperluas informasi mengenai program ini sehingga akan lebih banyak masyarakat yang memanfaatkannya. Edukasi menjadi langkah kruisal demi membangun kesadaran masyakat untuk taat membayar pajak.
“Kami terus memberikan edukasi. Kami ingin memastikan semua warga mendapatkan informasi yang tepat dan memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya,” tambahnya.
Kepatuhaan Membayar Pajak Jadi Kontribusi Nyata Terhadap Pembangunan
Kepatuhan memenuhi kewajiban pajak menunjukan dukungan masyarakat terhadap pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD). PBB termasuk bea lain yang menjadi sumber pendapatan daerah berperan besar terhadap kesinambungan pembangunan daerah itu sendiri.
Optimalisasi PAD tentunya akan meningkatkan kualitas layanan publik selain infrastruktur.
“PBB salah satu sumber pendapatan penting yang dialokasikan untuk perbaikan jalan, pembangunan drainase, layanan kesehatan, dan seragam sekolah gratis. Dengan optimalisasi pajak, kami bisa meningkatkan kualitas layanan publik dan infrastruktur,” urai Idham.
Melalui kebijakan relaksasi denda PBB tentu akan mengurangi beban administratif, serta mempercepat arus pendapatan daerah. Dengan begitu pemerintah kota juga bisa lebih fokus meningkatkan pelayanan publik.
Idham kembali mengingatkan bahwa kepatuhan melunasi PBB sebagai wujud kontribusi mendukung pembangunan dan kemajuan kota Balikpapan. Melalui pajak daerah, pemerintah kota akan menjalankan berbagai program pembangunan yang bermanfaat bagi warganya.
“Kami berharap masyarakat memanfaatkan kesempatan ini sekaligus berkontribusi untuk kota yang lebih baik,” pesan Idham.