Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyatakan berkas administrasi pencalonan yang disampaikan tiga pasang bakal calon belum memenuhi syarat.
Hasil ini menunjukan bahwa berkas administrasi yang dilampirkan para bakal calon saat mendaftar pada 29 Agustus lalu, belum lengkap. Kesimpulan tersebut ditarik setelah KPU melakukan verifikasi faktual terhadap berkas masing-masing bakal calon mulai 30 Agustus sampai 5 September 2024.
Ketua KPU Kota Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, memastikan telah mengumumkan hasil tersebut kepada masing-masing liaison officer (penghubung)bakal calon. Hasil verifikasi ini disampaikan KPU mulai 5 September 2024, sehingga para bakal calon diminta melakukan perbaikan sampai 8 September 2024.
“Jadi untuk hasil penelitian administrasi persyaratan, dinyatakan belum memenuhi syarat dan harus melakukan perbaikan,” tegas Prakoso Yudho Lelono melalui keterangan tertulis, Sabtu (7/9/2024).
Sampai dengan rilis diunggah, KPU Kota Balikpapan memastikan belum satupun pasangan bakal calon yang mengembalikan berkas perbaikan. Meski demikian, KPU wajib menunggu masing-masing bakal calon menyerahkan berkas perbaikan sesuai dengan batas waktu yang telah ditentukan.
Apabila demikian, maka KPU akan melanjutkan ke tahap verifikasi berkas administrasi hasil perbaikan. Tahapan ini dijadwalkan berlangsung tanggal 6 September hingga 14 September 2024
“Setelah dilakukan perbaikan dan menyerahkan dokumen administrasi persyaratan tersebut, KPU akan kembali melakukan penelitian perbaikan persyaratan calon,” terang dia.
Selanjutnya hasil penelitian berkas administrasi perbaikan bakal calon akan diumumkan KPU Kota Balikpapan tanggal 13 sampai 14 September 2024. Kemudian menghimpun tanggapan dan masukan masyarakat atas hasil penelitan berkas administrasi perbaikan tanggal 15 sampai 18 September 2024.
“Jika ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, KPU Kota Balikpapan akan melakukan klarifikasi mulai tanggal 15 September sampai dengan tanggal 21 September 2024,” sambungnya.
Masyarakat Diimbau Pastikan Telah Terdata di DPT
KPU Kota Balikpapan berharap tahapan pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan tahun 2024 dapat berjalan dengan lancar. Sehingga seluruh tahapan dipastikan juga dapat berjalan sesuai jadwal dan aturan yang berlaku.
Di lain hal, KPU Kota Balikpapan mengingatkan masyarakat untuk memastikan dirinya terdaftar sebagai pemilih pada pemungutan suara, 27 November 2024. Satu di antaranya melalui laman resmi KPU RI di alamat cekdptonline.kpu.go.id.
Apabila nama calon pemilih belum terdaftar dalam data, maka dapat sekaligus mendaftarkan melalui laman tersebut.
Sebagai informasi, Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan tahun 2024 bakal menghadirkan tiga pasang calon Wali Kota-Wakil Wali Kota. Ketiga pasang bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota tersebut mendaftar ke KPU Balikpapan pada 29 Agustus 2024 lalu.
Di antaranya, Rahmad Mas’ud dengan Bagus Susetyo, Muhammad Sa’bani dan Syukri Wahid, serta Rendi Susiswo berpasangan dengan Eddy Sunardi.
Respon (1)