Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Balikpapan membuka ruang bagi publik untuk terlibat langsung mengawasi pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Kepala Disdikbud, Irvan Taufik, telah menginstruksikan pendirian posko pengaduan di seluruh satuan pendidikan (sekolah-sekolah). Sejalan pula, menyiagakan seluruh kanal media sosial resmi dinas selama 24 jam penuh.
Sarana tersebut sebagai akses bagi masyarakat untuk melaporkan setiap temuan praktik menyimpang atau indikasi kecurangan selama proses seleksi berlangsung.
”Bukan cuma posko fisik, tapi seluruh kanal sosial media resmi Disdikbud—mulai dari Instagram, Facebook, Website, Email, hingga WhatsApp—bisa menjadi sarana untuk menyampaikan keluhan dan temuan praktik menyimpang terkait pelaksanaan SPMB. Termasuk di seluruh satuan pendidikan (sekolah), semua posko pengaduan ada di sana,” sebut Irvan Taufik dalam konferensi pers di Aula Kantor Disdikbud Kota Balikpapan, pada Kamis (4/6/2026).
Dia menjamin bahwa pembukaan posko pengaduan ini bukan sekadar formalitas. Melainkan juga bentuk komitmen terhadap Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pencegahan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Selanjutnya, Irvan mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan seluruh sarana pengaduan. Bahkan, jika masyarakat menemukan indikasi penyelewengan aturan oleh oknum ASN, juga tersedia jalur pengaduan khusus.
”Pengaduan bagi kami (internal Disdikbud) yang terindikasi melakukan praktik melanggar aturan, bisa langsung ke Posko di Inspektorat Kota Balikpapan,” imbuhnya.
Sistem online menutup celah praktik transaksional di lapangan, termasuk fenomena siswa titipan
Seperti tahun sebelumnya, pelaksanaan SPMB tahun ini menerapkan sistem daring (online). Mekanisme tersebut bertujuan menutup celah transaksional antara orang tua calon peserta didik dengan panitia penerimaan di lapangan.
Cara ini juga untuk menekan potensi intervensi non-teknis, semisal praktik “siswa titipan pejabat”.
”Potensi yang bisa melakukan (pelanggaran) itu adalah Kepala Dinas dan seluruh jajarannya. Jadi enggak main-main, saya tidak mungkin berani menyampaikan hal ini ke publik kalau di internal kami masih ada yang melakukan praktik-praktik seperti itu, termasuk praktik siswa titipan pejabat. Semua harus berjalan sesuai regulasi,” tegasnya.
Irvan turut mengingatkan bahwa posko pengaduan ini sebagai pintu masuk penindakan tegas. Tidak akan ada toleransi bagi siapa saja yang nekat menabrak regulasi.
”Sanksinya sudah jelas. Siapa pun yang terbukti melakukan praktik melanggar aturan, tentunya akan berhadapan dengan proses hukum,” pungkasnya.








