Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) bersama Polres jajaran meringkus 81 terduga pelaku beragam aksi kriminalitas yang meresahkan warga. Para tersangka ini terciduk dalam serangkaian operasi penangkapan yang berlangsung dari 1 Mei sampai 2 Juni 2026 di berbagai wilayah Kaltim.
Sebanyak 31 orang yang terciduk di antaranya, terlibat 24 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kemudian, 32 tersangka lainnya terlibat 25 kasus pencurian dengan pemberatan (curat).
Enam kasus pencurian biasa melibatkan tujuh tersangka. Tiga tersangka terjerat kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Serta lima kasus terdiri dari kepemilikan senjata tajam (sajam) dan penganiayaan dengan jumlah lima tersangka.
Locus delicti kasus-kasus tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Kalimantan Timur. Antara lain, Balikpapan, Samarinda, Bontang, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Kutai Barat, Berau, Paser, dan Penajam Paser Utara.
Kapolda Kaltim, Irjen Endar Priantoro, memaparkan Aksi-aksi kriminalitas tersebut umumnya terjadi pada malam hingga dini hari. Pola tersebut tentunya menjadi bahan evaluasi kepolisian dalam upaya meningkatkan sistem pengamanan.
Sebagai tindaklanjut, kepolisian akan meningkatkan intensitas pengamanan terbuka dan tertutup. Memperketat penjagaan melalui penempatan personel di titik-titik rawan. Serta penguatan kerja sama dengan pemerintah daerah dalam mengoptimalisasi fasilitas CCTV.
Endar turut mengajak warga untuk meningkatkan pengamanan swakarsa, dengan mengaktifkan sistem keamanan lingkungan (siskamling).
“Kesempatan adalah faktor utama terjadinya kejahatan. Jika peluang itu bisa kita tutup, maka kejahatan dapat dicegah,” tegasnya saat konferensi pers di Aula Polresta Balikpapan, Rabu (3/6/2026).
Polda Kaltim juga mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan call center 110 ketika menghadapi potensi gangguan keamanan.
Kapolda Ingatkan Dampak Luas Aksi Kriminalitas
Perwira dua bintang di pundak itu mengakui aksi kriminalitas memberi dampak luas. Tidak hanya menimbulkan kerugian materiil, tetapi juga tekanan psikologis hingga terganggunya aktivitas perekonomian masyarakat.
Rasa khawatir dan tidak aman untuk beraktivitas, dapat memengaruhi kehidupan sosial warga.
“Dampak psikologis ini nyata. Rasa takut terhadap aksi kejahatan akan mengganggu aktivitas dan interaksi sosial masyarakat,” terangnya.
Selain itu, tindak kriminalitas menimbulkan kerugian materiil bagi korban. Semisal, kehilangan kendaraan bermotor dan barang berharga lainnya. Sebagai dampak turunan, pola aktivitas masyarakat menjadi lebih terbatas, terutama pada jam-jam rawan.
Kondisi ini, menurut Endar, akan turut mempengaruhi perekonomian daerah. Rasa tidak aman akan menurunkan kepercayaan masyarakat dalam menjalankan aktivitas ekonomi, yang pada akhirnya berdampak lebih luas.
“Kami berkomitmen menghadirkan rasa aman melalui langkah preventif, preemtim, dan represif, serta sinergi dengan berbagai pihak dan masayarakat,” pungkasnya.














