DPRD Kota Balikpapan menerima kunjungan kerja (kunker) DPRD Kabupaten Paser pada Senin (25/5/2026). Dalam kesempatan itu, rombongan DPRD Paser yang terdiri dari jajaran Komisi I dan Komisi III membahas beberapa isu penting. Selain kunjungan formal silaturahmi antarlembaga.
Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Balikpapan, Muhammad Hamid, berkesempatan menerima rombongan legislator Paser di ruang Komisi IV. Perwakilan kedua lembaga legislatif daerah itu mengawali pertemuan dengan membahas dana aspirasi masyarakat.
“Pada intinya mereka datang untuk silaturahmi dan berdiskusi terkait dana aspirasi masyarakat,” terang Hamid usai pertemuan.
Dana aspirasi yang tercantum dalam pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD adalah alokasi APBD untuk mengakomodasi usulan masyarakat yang terserap melalui reses.
Menurut Hamid, alokasi dana aspirasi anggota DPRD Balikpapan terbilang lebih kecil ketimbang legislator daerah lain di Kalimantan Timur.
“Alokasi dana aspirasi kami di Balikpapan cukup kecil dibanding kabupaten kota lainnya di Kaltim,” tuturnya.
Namun demikian, kata dia, kondisi tersebut justru menjadi tantangan bagi anggota dewan dalam mengelola usulan masyarakat yang jumlahnya terus bertambah. Selaku wakil rakyat, anggota dewan wajib memperjuangkan aspirasi yang ditampung dari reses di masing-masing daerah pemilihan (dapil)-nya.
“Karena kami ini representasi masyarakat, tentu apa yang kembali ke masyarakat juga harus benar-benar tepat sasaran. Selama ini, alokasi yang ada memang belum memadai untuk mengakomodasi banyaknya aspirasi masyarakat. Baik berupa pembangunan fisik, penerangan jalan maupun kebutuhan lainnya,” jelasnya.
Sekretaris Fraksi PKB DPRD Balikpapan itu berharap, alokasi dana aspirasi bisa ditingkatkan. Sehingga, kedepannya bisa mengakomodir lebih banyak usulan masyarakat.
Masih dalam kesempatan yang sama, kedua pihak turut membahas prinsip kolektif kolegial pada proses musyawarah DPRD. Hamid menegaskan, seluruh anggota dewan memiliki hak dan kedudukan yang sama tanpa membedakan latar belakang.
“Semua anggota DPRD memiliki hak yang sama. Komisi I, II, III maupun IV tidak ada perbedaan, karena semua anggota dewan memiliki tanggung jawab yang sama kepada masyarakat,” tutupnya.














