Komisi II DPRD Kota Balikpapan kembali mengingatkan skema tarif pajak hotel, restoran dan hiburan yang berlaku. Ketua Komisi II, Fauzi Adi Firmansyah, menekankan hal tersebut agar para pelaku usaha lebih memahami dasar pengenaan pajak, khususnya berkaitan dengan minuman beralkohol (minol).
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak-pihak terkait, Komisi II mendapati masih adanya kebingungan pelaku usaha tentang pengenaan tarif pajak. Padahal aturan ini jelas tercantum dalam Peraturan Wali (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2025.
“Ini bukan soal aturan baru atau tidak, tapi soal pemahaman. Banyak yang masih salah kaprah mengenai tarif pajak hotel, restoran, dan minol,” sebutnya usai memimpin RDP di ruang rapat Komisi II, Senin (13/4/2026).
Lanjut Fauzi memaparkan, sesuai ketentuan tersebut, pemerintah daerah menetapkan pajak hotel dan restoran sebesar 10 persen. Namun, untuk penjualan minol di bar yang menjadi bagian dari fasilitas hotel, maka tarifnya menjadi 60 persen. Sedangkan, layanan hotel misalnya Spa dan Sauna mendapat pungutan pajak sebesar 40 persen.
Pengkategorian tarif tersebut merupakan kebijakan terukur yang telah ditempuh pemerintah kota, dengan menyesuaikan tuntutan perkembangan industri perhotelan. Dengan demikian, dewan berharap pelaku usaha dapat mematuhi aturan yang berlaku secara tertib.
“Kalau bar di hotel itu menyediakan minol, maka tidak bisa dikenakan sebagai pajak restoran. Harus dipisahkan, sesuai perizinannya karena tarif pajaknya berbeda,” tegas Fauzi.
Komisi II juga menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih masif atas ketentuan tersebut. Pemerintah kota melalui perangkat daerah terkait, menurut Fauzi, mestinya tidak sekadar menjalankan tugas penagihan. Akan tetapi, turut aktif memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar ke depannya tidak ada lagi salah tafsir. Sehingga dapat meningkatkan kontribusi sektor perhotelan terhadap PAD Balikpapan.
“Kami minta sosialisasi diperkuat. Jangan hanya menagih, tapi edukasi juga harus jalan. Aturan itu di-breakdown supaya pelaku usaha tidak bingung,” pungkasnya.














