Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Balikpapan memastikan pendaftaran calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) terbuka untuk umum. Termasuk pula bagi anggota legislatif terpilih.
Anggota legislatif yang terpilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 lalu, bahkan tidak wajib mundur saat mencalonkan diri.
Ketua KPU Balikpapan, Prakoso Yudho Lelono, menerangkan bahwa anggota legislatif terpilih boleh mendaftar sepanjang tidak sedang menjabat jabatan tinggi negara.
“Kalau dia (bakal calon) belum menjabat, (jabatan) apa yang harus mundur. Dia (anggota legislatif terpilih) belum dilantik saat mendaftar, kan begitu,” terang Prakoso, dikonfirmasi belum lama ini.
Justru yang menjadi perhatiannya yakni, ketika yang bersangkutan mendaftar hingga ditetapkan sebagai calon, maka tidak bisa mengundurkan diri. Sesuai aturan, pembatalan pencalonan kepala daerah hanya berlaku jika berhalangan tetap atau tutup usia.
Jadi anggota legislatif terpilih berhak mengikuti tahapan pencalonan Wali Kota-Wakil Wali Kota Balikpapan sepanjang belum resmi menjabat.
“Kalau sudah dilantik (anggota legislatif), baru mundur. Begitu kira-kira,” singkatnya.
Sebagai informasi, KPU kota Balikpapan telah menetapkan tahapan pencalonan Wali Kota-Wakil Wali Kota. Adapun tahap pengumuman pendaftaran pasangan calon bergulir mulai 24 sampai 26 Agustus 2024.
Sedangkan tahap pendaftaran pasangan calon dimulai pada tanggal 27 sampai 29 Agustus 2024. Kemudian tahap penelitian persyaratan calon dilaksanakan pada 27 Agustus 2024 sampai 21 September 2024. Serta penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024.
Di saat bersamaan, belum diketahui secara pasti jadwal pelantikan anggota DPRD kabupaten/kota, DPRD Provinsi, DPR-RI.